News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
Putusan MA Telah Inkracht, Pihak TITD akan Segera Proses Eksekusi

Putusan MA Telah Inkracht, Pihak TITD akan Segera Proses Eksekusi

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Setelah kurang lebih 3 tahun bersengketa, tepatnya sejak tahun 2013 hingga saat ini tahun 2016, akhirnya putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada, Kamis (08/09/2016) kemarin.

Kasus sengketa perdata ini adalah antara pihak Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan - kawan melawan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandi Koesminto alias Go Kian An dan kawan - kawan.

Sebenarnya putusan MA perkara kasasi perdata dengan nomor 2746 k/PDT/2015 tersebut sudah lama diunggah dalam situs website resmi Mahkamah Agung dan dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun untuk dokumen resminya secara tertulis baru Kamis kemarin diserahkan.

" Kita baru terima Kamis, tentu langkah selanjutnya akan segera kita diskusikan bersama Penasehat Hukum," ujar Go Kian An.

Pihak TITD yang diwakili oleh Go Kian An mengatakan, pada hari itu juga setelah menerima putusan inkracht pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, sore hari sekitar pukul 15.30 WIB langsung menyerahkan salinan putusan MA kepada Satreskrim Polres Bojonegoro.

Hal itu didasari pada kasus pidana pemalsuan surat sejumlah aset klenteng Hok Swie Bio yang dilaporkan olehnya dengan pihak terlapor Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat. Usai gelar perkara pada (31/08/2016) di Mapolres Bojonegoro, pihak Go Kian An telah mendapatkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) ke 13 dari penyidik Reskrim (06/09/2016).

Surat itu isinya menyatakan bahwa kasus pidana akan dilanjutkan setelah kasus perdata dari sengketa kepengurusan telah inkracht dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

“Karena ini sudah inkracht, maka kita langsung berikan salinannya," imbuh Go Kian An.

Lebih lanjut, Gandi, sapaan akrabnya, akan segera memproses putusan MA itu dengan cara eksekusi. Pihaknya tetap akan mengedepankan upaya musyawarah, apakah ada etiket baik dari pihak Tan Tjien Hwat. Namun jika tidak berhasil maka ia berharap penegak hukum bisa meluruskan hal tersebut dan mematuhi putusan MA.

"Saya masih minta pertimbangan para pengurus dan juga penasihat hukum untuk segera lakukan langkah eksekusi, jika masih ada upaya PK, harusnya tidak menghalangi Amar putusan MA yang sudah inkracht," tutupnya.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786473601.3165 at start, 1786473602.1355 at end, 0.81903195381165 sec elapsed