News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
Pemkab Bojonegoro Langgar UU Pemda Jika Lanjutkan Pusdiklat untuk AKN

Pemkab Bojonegoro Langgar UU Pemda Jika Lanjutkan Pusdiklat untuk AKN

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melanggar undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) jika tetap melanjutkan pembangunan Pusdiklat di Dander yang jelas diperuntukkan bagi Akademi Komunitas Negeri (AKN). Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dijelaskan bahwa urusan perguruan tinggi adalah wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Polemik pembangunan gedung pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) yang terletak di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Kali ini DPRD Bojonegoro menegaskan substansi permasalahan dibalik pembangunan gedung pusdiklat tersebut.

Menurut anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, rencana Pemkab Bojonegoro membangun gedung Pusdiklat dan jika sudah selesai akan dihibahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti adalah melanggar undang-undang Pemda.

"Artinya meski proyek tersebut lolos, tanpa dibahas DPRD, niat jahat mereka akan dilarang dengan ketentuan undang - undang," kata Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Selasa (30/08).

Sebelumnya Pemkab Bojonegoro beralasan bahwa mekanisme dalam upaya pendirian AKN di Bojonegoro sudah sesuai dengan prosedur. Mereka menggunakan dasar Permendikbud Nomor 48 Tahun 2013 tentang  Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas.

Namun Permendikbud tersebut segera dibantah oleh Komisi A, bahwa sudah ada undang - undang yang terbit setelahnya dan otomatis menjadi dasar rujukan baru. Karena tata urutan perundang-undangan harus mengacu pada UU yang lebih tinggi. Di sini ada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis dalam hal pendidikan, bahwa pemerintah kabupaten hanya diberikan wewenang menentukan urusan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal. Sedangkan untuk pendidikan tinggi kewenangan semua ada di pusat.

"Kalau mau kita balik seharusnya mereka tahu perguruan tinggi tidak boleh dianggarkan tapi kenapa masih dianggarkan, lebih tinggi mana perda dengan undang-undang, perda tidak boleh melanggar undang-undang, " lanjut Anam.

Dahulu memang sempat ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD untuk menyediakan lahan agar dibangun AKN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti. Kekesalan anggota DPRD adalah Pemkab menambahi dengan merencanakan pembangunan gedung Pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan juga diatas lahan yang disediakan tersebut.

"Untuk penyediaan lahan pun ini akan kita kaji lagi, kalau mau kita tarik ke undang-undang lebih tinggi urusan pendidikan tinggi adalah wewenang pusat," tuturnya.

Selain masalah tersebut, anggota Komisi C  Abdullah Umar pernah mengatakan memiliki bukti hibah tanah ke pihak AKN. Sedangkan kepala BPKKD Ibnu Soeyoethi berulang kali menampik hal tersebut bahwa tanah itu masih sah milik Pemkab Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa Pemkab berniat membangun gedung pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan ke kementerian. Hal itu menurut Kang Yoto tidak ada masalah karena hibah dari negara ke negara. Bahkan bupati berencana memberikan 1000 beasiswa terhadap mahasiswa AKN, dan mendapat kritikan dari beberapa pihak karena tidak memperhatikan mahasiswa di perguruan tinggi lokal lainya.

Saat ini DPRD Bojonegoro masih menunggu rapat paripurna Dewan untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyelidiki pembangunan gedung Pusdiklat tersebut. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786481753.686 at start, 1786481754.0475 at end, 0.36145186424255 sec elapsed