News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
DPRD Bojonegoro Sindir BLH Harus Belajar Hukum Lagi

DPRD Bojonegoro Sindir BLH Harus Belajar Hukum Lagi

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyindir Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar kembali belajar hukum mengenai perijinan kepada Komisi A. Sindiran tersebut dilontarkan karena dalam penentuan ijin wahana wisata Go Fun di Jalan Veteran, BLH tidak mewajibkan tempat wisata tersebut untuk mengurus ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan cukup ijin UKL-UPL.

Komisi A DPRD Bojonegoro yang diwakili oleh Anam Warsito menyatakan, BLH harus jeli melihat undang - undang. Dalam peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 poin L bidang pariwisata jelas disebutkan bahwa jika kawasan wisata maka wajib mengurus AMDAL dengan tidak melihat berapapun luas wilayahnya.

“Sekarang Go Fun itu termasuk kawasan wisata atau taman rekreasi. Kita harus jelas dulu di sini definisi dari kedua istilah tersebut," ujar Anam, Kamis (25/08/2016).

Dalam Permen LH nomor 5 tahun 2012 Poin L nomor 1 tersebut memang disebutkan jika kawasan wisata wajib AMDAL. Sedangkan jika tergolong taman rekreasi maka jika luasnya sama dengan atau lebih dari 100 hektare baru wajib ijin AMDAL. Dengan sejumlah alasan di antaranya: berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan fungsi lahan atau kawasan, gangguan lalu lintas, pembebasan lahan dan sampah.

Selanjutnya Anam menerangkan definisi dari kedua istilah tersebut. Taman rekreasi, kata Anam, merupakan tempat yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumber daya alam seperti air, hujan, pemandangan alam, atau kehidupan di alam bebas. Sedangkan kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

“Kalau taman rekreasi itu yang ditonjolkan adalah alam, seperti contoh taman safari. Di sana banyak pohon – pohon. Taman Raya Bogor, dan Taman Rajekwesi Bojonegoro. Sekarang kita lihat Go Fun apakah di sana seperti taman rekreasi yang dimaksud," terangnya.

Anam menambahkan bahwa dampak yang disebabkan Go Fun juga sudah memenuhi seperti yang tertulis dalam undang - undang. Seperti alih fungsi lahan, dampak lalu lintas dan lain sebagainya. “Kalau BLH masih dengan alasan itu kita akan kembali panggil," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro Elsadeba Agustina pada Jumat lalu mengatakan bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012.

Elsa mengaku belum mengetahui secara jelas yang dimaksud oleh DPRD bahwa Go Fun harus memiliki ijin AMDAL. BLH siap kalau Dewan kembali memanggil mereka untuk menjelaskan terkait permasalahan ijin gofun tersebut.(pin/moha)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786484712.9476 at start, 1786484713.3174 at end, 0.36975407600403 sec elapsed