News Ticker
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Pengampunan Pajak

KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Oleh Muliyanto

Kota - Tax Amnesty, istilah ini masih asing di telinga masyarakat. Karena bahasanya memang kurang familiar.

Tax Amnesty adalah pengampunan kepada wajib pajak (WP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan berupa insentif perpajakan terkait kebijakan penghapusan sanksi dengan mengganti uang tebusan.

Artinya, Tax Amnesty ini memberi keringanan kepada WP. Ketika sanksi tunggakan pajak di bayar normal terasa berat, maka WP dapat mengajukan penghapusan. Tetapi harus diganti  pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk Kas Negara.

Sasaran atau objek dari Tax Amnesty adalah aset yang selama ini belum dilaporkan, dan akan dilaporkan melalui surat pernyataan. Surat tersebut dapat diambil di KPP Pratama setempat.

Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji, menjelaskan, wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta Tax Amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP Pratama. "Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan diproses dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.

Munaji menambahkan, penghapusan sanksi pajak dan pidana karena kelalaian bayar pajak terutang, dengan syarat wajib pajak bersedia membayar tebusan atau pokoknya saja.

"Karena pembayaran pajak yang sering lalai, maka wajib pajak akan ditagih pajak terutangnya ditambah sanksi. Sehingga ini terkesan memberatkan. Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti Tax Amnesty, maka sanksi tetap diberlakukan," ungkapnya.

Dia berharap, adanya fasilitas Tax Amnesty ini wajib pajak bersedia memanfaatkan sebaik-baiknya. Ketentuannya, wajib pajak bersedia melaporkan aset atau harta yang belum pernah dilaporkan sampai tahun 2015. "Kebijakan Tax Amesty berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas," imbuhnya.

Untuk pembayaran tebusan aset dalam negeri, pada tribulan pertama 2 persen, tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Sedangkan aset di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen, dan10 persen. Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri, maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri.

"Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen, apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10 miliar rupiah. Jika di atas 10 miliar rupiah, maka dikenai tarif 2 persen," pungkasnya. (mol/tap)

*) Foto dari kpppratamabojonegoro.blogspot.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791255139.528 at start, 1791255139.9431 at end, 0.41517281532288 sec elapsed