News Ticker
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Pengampunan Pajak

KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Oleh Muliyanto

Kota - Tax Amnesty, istilah ini masih asing di telinga masyarakat. Karena bahasanya memang kurang familiar.

Tax Amnesty adalah pengampunan kepada wajib pajak (WP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan berupa insentif perpajakan terkait kebijakan penghapusan sanksi dengan mengganti uang tebusan.

Artinya, Tax Amnesty ini memberi keringanan kepada WP. Ketika sanksi tunggakan pajak di bayar normal terasa berat, maka WP dapat mengajukan penghapusan. Tetapi harus diganti  pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk Kas Negara.

Sasaran atau objek dari Tax Amnesty adalah aset yang selama ini belum dilaporkan, dan akan dilaporkan melalui surat pernyataan. Surat tersebut dapat diambil di KPP Pratama setempat.

Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji, menjelaskan, wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta Tax Amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP Pratama. "Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan diproses dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.

Munaji menambahkan, penghapusan sanksi pajak dan pidana karena kelalaian bayar pajak terutang, dengan syarat wajib pajak bersedia membayar tebusan atau pokoknya saja.

"Karena pembayaran pajak yang sering lalai, maka wajib pajak akan ditagih pajak terutangnya ditambah sanksi. Sehingga ini terkesan memberatkan. Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti Tax Amnesty, maka sanksi tetap diberlakukan," ungkapnya.

Dia berharap, adanya fasilitas Tax Amnesty ini wajib pajak bersedia memanfaatkan sebaik-baiknya. Ketentuannya, wajib pajak bersedia melaporkan aset atau harta yang belum pernah dilaporkan sampai tahun 2015. "Kebijakan Tax Amesty berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas," imbuhnya.

Untuk pembayaran tebusan aset dalam negeri, pada tribulan pertama 2 persen, tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Sedangkan aset di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen, dan10 persen. Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri, maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri.

"Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen, apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10 miliar rupiah. Jika di atas 10 miliar rupiah, maka dikenai tarif 2 persen," pungkasnya. (mol/tap)

*) Foto dari kpppratamabojonegoro.blogspot.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786518512.4957 at start, 1786518512.8518 at end, 0.35602903366089 sec elapsed