News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
219 Tenaga Kerja Asing di Blok Cepu Wajib Lapor

219 Tenaga Kerja Asing di Blok Cepu Wajib Lapor

Oleh Mulyanto

Kota - Sebanyak 219 tenaga kerja asing yang kini bekerja di lokasi tambang minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, diharuskan wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) setempat.

Menurut Kepala Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Adi Witjaksono, sesuai aturan para tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro wajib lapor di Disnakertransos. Aturan ini harus dilaksanakan meski pun para pekerja asing tersebut sudah melapor ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

“Ini untuk mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Adi Witjaksono.

Menurut Adi, acuan hukum mengenai wajib lapor tenaga kerja asing ini jelas. Yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Isinya di antaranya, jika ada tenaga kerja asing yang tidak melapor, jelas melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2.  Untuk itu, Kantor Disnakertransos melakukan pengetatan ke para tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro.

Tetapi, kata Adi Witjaksono, saat ini para pekerja asing tersebut telah mematuhi aturan wajib lapor ke Disnakertransos Bojonegoro. Wajib lapor lewat perwakilan agen tenaga kerja asing di Surabaya dan Bojonegoro untuk melapor ke Kantor Disnakertransos.  

Data di Disnakertransos Bojonegoro menyebutkan sebanyak 219 tenaga kerja asing itu bekerja di enam perusahaan di bawah PT Tripatra-Samsung yang merupakan Subkontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku pengelola lapangan migas Banyu Urip Blok Cepu. Areal pekerjaannya sebagian besar untuk pengadaan barang serta jasa, juga konstruksi di lokasi proyek Banyu Urip, Blok Cepu.

Sebelumnya, sebanyak 219 pekerja asing dari sejumlah perusahaan yang bekerja di lokasi proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu ini terancam dideportasi. Mereka akan dipulangkan ke negaranya jika tidak menyelesaikan izin kerja dalam jangka waktu lima hari oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro. Para tenaga kerja asing tersebut bekerja di enam perusahaan di Blok Cepu. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tenaga kerja asing tersebut yaitu mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), tetapi tidak melapor ke Pemerintah Bojonegoro hingga batas waktu 15 Juli 2015 lalu. (mol/kik)

*Foto para pekerja proyek Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786665868.2678 at start, 1786665868.651 at end, 0.38319420814514 sec elapsed