Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
Kamis, 08 Oktober 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda. Fasilitas tersebut diberikan di tengah masih adanya tunggakan PBB-P2 sekitar Rp8,268 miliar yang merupakan akumulasi pajak tahun 2013 hingga 2025.
Program pembebasan denda tersebut berlaku hingga 20 Oktober 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan tanpa tambahan denda, khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan, total tunggakan PBB-P2 periode 2013-2025 per 1 Januari 2026 tercatat Rp9,343 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang masuk hingga 28 September 2026 mencapai Rp1,074 miliar sehingga masih tersisa sekitar Rp8,268 miliar yang belum dilunasi.
“Terhitung sejak 1 Agustus sampai 28 September 2026, sudah sebanyak 1.922 SPPT terbayar dengan total tagihan Rp181,016 juta,” ujar Yusnita, Minggu (4/10). Untuk memanfaatkan program pembebasan denda, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Bapenda mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran karena fasilitas pembebasan denda hanya berlaku sampai 20 Oktober 2026. Yusnita mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir. “Mari bersama berpartisipasi dan bergotong royong untuk membangun Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” pungkasnya.






























