News Ticker
  • Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Gelar Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bojonegoro
  • 4 Mouse Wireless Logitech M650 Terbaik
  • Kandang Ayam Senilai Rp6 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi Pimpin Upacara Sertijab PJU Hingga Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
  • Kuatkan Ekonomi Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi, Komut dan Manajemen PEPC Turun Temui Warga
  • Perhutani Bojonegoro Diskusi Bareng Pemerhati Lingkungan, Bahas Ancaman Ekologi
  • 34 Kasus Narkoba di Bojonegoro Berhasil Diungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
  • TPS 3R Srawung Makmur Trucuk, Bojonegoro Jadi Pusat Edukasi, Warga Belajar Budidaya Magot dan Olah Kompos
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Seorang Warga Cirebon Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur Tempat Kerjanya di Baureno, Bojonegoro
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Ngraho, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam
  • Remaja yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Gelar Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bojonegoro

Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Gelar Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bojonegoro

Bojonegoro - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, pada Rabu (15/07/2026), laksanakan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Kabupaten Bojonegoro.
 
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan bahwa substansi pengaturannya telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
 
 
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur guna memastikan bahwa setiap produk hukum daerah telah mengintegrasikan perspektif HAM secara sistematis dan komprehensif.
 
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam penyusunan Peraturan Daerah; Memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM; Mengidentifikasi dan memitigasi potensi norma yang diskriminatif; Mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang inklusif, adil, dan berpihak pada kelompok rentan; Dan memperkuat peran pembinaan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur terhadap pemerintah daerah.
 
 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi SH MSi, saat beri keterangan. (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi SH MSi, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), diperlukan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
 
“Produk hukum daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen kebijakan publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat, sehingga penyusunannya harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.” tutur Toar RE Mangaribi.
 
 
Toar RE Mangaribi menyampaikan bahwa analisa dan evaluasi produk hukum daerah merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa norma-norma yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
“Melalui mekanisme analisa dan evaluasi, potensi norma yang diskriminatif, eksklusif, atau berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dapat diidentifikasi sejak tahap pembentukan regulasi sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi.” tuturnya.
 
Lebih lanjut Toar RE Mangaribi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2026 tengah menyusun beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi perempuan, anak, serta masyarakat secara umum.
 
“Ada beberapa Perda, ada yang direvisi dan ada yang baru diusulkan. Yang harapannya adalah bagaimana saat sekarang dan seterusnya, untuk bisa menjadi pedoman untuk pembuatan produk hukum yang berperspektif HAM.” tutur Toar RE Mangaribi.
 
 
Adapun Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Bojonegoro yang akan dianalisa dan dievaluasi meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
 
“Jadi apa pun bentuk yang mau diundangkan dalam bentuk Perda, itu harus mengacu bagaimana menghormati, bagaimana melindungi, dan bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, khususnya di Bojonegoro. Itu yang diharapkan untuk kegiatan hari ini,” tutur Toar RE Mangaribi. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784097562.4426 at start, 1784097562.9054 at end, 0.46275401115417 sec elapsed