News Ticker
  • Peringai Hari Santri Nasional 2026, PCNU Bojonegoro Gelar Jalan Sehat Bersarung
  • Sering Bikin Cemas, Dokter Gizi Ungkap Penyebab Berat Badan Stuck atau Naik Saat Menstruasi
  • Polres Bojonegoro Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Selama 14 Hari, Tilang Manual Mulai Diberlakukan Minggu Kedua
  • Ribuan Warga Padati Car Free Night di Alun-Alun, Kulineran Gratisa Sambil Nonton Sandur
  • 25 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Oktober 2026
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Bojonegoro - Polisi menetapkan seorang perempuan paruh baya, E (45), warga Desa Pilangggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri IAN (18). Tersangka diduga merasa malu akan kondisi anaknya yang mengandung atau hamil di luar nikah.

Dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di awal bulan ini pada Senin (01/06/2026) di rumah tersangka E sekaligus korban IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Modusnya, tersangka E memberikan obat jenis misoprostol kepada IAN yang tengah mengandung usia 20 bulan untuk dikonsumsi. Setelah meminum obat tersebut, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

Saat tim medis melakukan pemeriksaan mendalam, janin yang tengah dikandung oleh korban diketahui telah berusia 20 minggu namun dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Janin tersebut kemudian dikeluarkan dari rahim dengan induksi. Setelah itu janin yang belum sempurna terbentuk itu dikubur oleh tersangka di pekarangan rumah miliknya. Perbuatan nekat E terungkap setelah pihak rumah sakit merasa curiga sehingga melaporkan kepada Kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan tersangka ternyata dipicu oleh rasa malu yang mendalam terhadap sanak keluarga besar dan warga sekitar terkait kondisi kehamilan putrinya di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi aib tersebut, tersangka dengan sengaja memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan secara paksa,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi ilegal yang dilakukan seorang ibu di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Aset: Berita Bojonegoro/ Tohir

AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa obat misoprostol yang digunakan tersangka sebenarnya ditujukan secara medis untuk pencegahan dan pengobatan tukak lambung, bukan untuk memancing keguguran. Penggunaan obat keras tersebut bagi ibu hamil sangat berisiko tinggi karena dapat memicu efek samping medis yang fatal, mulai dari kontraksi rahim yang sangat hebat, pendarahan yang membahayakan nyawa sang ibu, hingga risiko robek pada rahim.

Setelah kejadian tersebut, penyidik Polres Bojonegoro bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini, termasuk pihak yang membantu E mendapatkan obat misoprostol dan juga kekasih korban IAN yang diduga menghamilinya.

"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun, kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya satu bungkus obat misoprostol, satu HP milik tersangka, cangkul (yang dipakai mengubur janin di pekarangan rumah), sejumlah pakaian berupa kaus warna krem, celana warna hitam dan kain bedong warna merah muda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahayanya tindakan aborsi ilegal tanpa pengawasan medis, terutama dengan menyalahgunakan obat-obatan yang bukan peruntukannya.

Atas perbuatannya yang fatal tersebut, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792908552.6506 at start, 1792908554.0517 at end, 1.4010651111603 sec elapsed