News Ticker
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Seorang Warga Cirebon Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur Tempat Kerjanya di Baureno, Bojonegoro
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Ngraho, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam
  • Remaja yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Kemenkes Dukung Peluncuran Komisi Jurnal Lancet Pertama Garapan Ilmuwan Tanah Air
  • Hendak Menyeberang Sungai Bengawan Solo, Seorang Remaja di Kasiman, Bojonegoro Tenggelam
  • Bojonegoro Bersiap Menuju Panggung Dunia di UNESCO Global Geopark
  • Gubernur Khofifah Dorong Media Siber Ciptakan Jurnalisme Bekualitas
  • Review Infinix Hot 40 Pro, Ponsel Gaming 900 Ribuan dengan Layar 90 FPS yang Gacor
  • Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Perempatan Lisman, Bojonegoro
  • Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek di Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Momentum Hari Krida Pertanian, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Jaga Kemandirian Pangan
  • Mobil Xenia Masuk Jurang di Jalur Gondang Bojonegoro, 3 Orang Terluka
  • Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup
  • Pengayuh Sepeda Tewas Ditabrak Pengendara Motor Tak Dikenal di Baureno, Bojonegoro
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal
  • Tips Percantik Visual Foto Produk UMKM dengan Memanfaatkan AI
  • Dudy Oris Ajak Nostalgia Penggemar Bojonegoro dengan Lagu Kasih Putih hingga Engkau Masih Anak Sekolah
Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Bojonegoro - Polisi menetapkan seorang perempuan paruh baya, E (45), warga Desa Pilangggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri IAN (18). Tersangka diduga merasa malu akan kondisi anaknya yang mengandung atau hamil di luar nikah.

Dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di awal bulan ini pada Senin (01/06/2026) di rumah tersangka E sekaligus korban IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Modusnya, tersangka E memberikan obat jenis misoprostol kepada IAN yang tengah mengandung usia 20 bulan untuk dikonsumsi. Setelah meminum obat tersebut, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

Saat tim medis melakukan pemeriksaan mendalam, janin yang tengah dikandung oleh korban diketahui telah berusia 20 minggu namun dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Janin tersebut kemudian dikeluarkan dari rahim dengan induksi. Setelah itu janin yang belum sempurna terbentuk itu dikubur oleh tersangka di pekarangan rumah miliknya. Perbuatan nekat E terungkap setelah pihak rumah sakit merasa curiga sehingga melaporkan kepada Kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan tersangka ternyata dipicu oleh rasa malu yang mendalam terhadap sanak keluarga besar dan warga sekitar terkait kondisi kehamilan putrinya di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi aib tersebut, tersangka dengan sengaja memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan secara paksa,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi ilegal yang dilakukan seorang ibu di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Aset: Berita Bojonegoro/ Tohir

AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa obat misoprostol yang digunakan tersangka sebenarnya ditujukan secara medis untuk pencegahan dan pengobatan tukak lambung, bukan untuk memancing keguguran. Penggunaan obat keras tersebut bagi ibu hamil sangat berisiko tinggi karena dapat memicu efek samping medis yang fatal, mulai dari kontraksi rahim yang sangat hebat, pendarahan yang membahayakan nyawa sang ibu, hingga risiko robek pada rahim.

Setelah kejadian tersebut, penyidik Polres Bojonegoro bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini, termasuk pihak yang membantu E mendapatkan obat misoprostol dan juga kekasih korban IAN yang diduga menghamilinya.

"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun, kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya satu bungkus obat misoprostol, satu HP milik tersangka, cangkul (yang dipakai mengubur janin di pekarangan rumah), sejumlah pakaian berupa kaus warna krem, celana warna hitam dan kain bedong warna merah muda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahayanya tindakan aborsi ilegal tanpa pengawasan medis, terutama dengan menyalahgunakan obat-obatan yang bukan peruntukannya.

Atas perbuatannya yang fatal tersebut, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782726651.5205 at start, 1782726652.1206 at end, 0.600172996521 sec elapsed