News Ticker
  • Kue Harga Seribuan di Padangan Ini Beromzet Puluhan Juta, Tembus Pasar Luar Daerah
  • Mekanisme Kerja Pelembab dan Solusi Medis untuk Bibir Kering
  • Cetak Generasi Qur'ani, Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Seleksi MTQ 2026
  • Tingkatkan Akurasi Bansos, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos dan IKD
  • 25 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Agustus 2026
  • Inilah Alasan di Balik Gerakan Pilah Sampah Warga Desa Sudu, Kecamatran Gayam, Bojonegoro
  • Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026
  • FKUB Bojonegoro Gelar Doa Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin
  • 24 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Agustus 2026
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Bojonegoro - Polisi menetapkan seorang perempuan paruh baya, E (45), warga Desa Pilangggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri IAN (18). Tersangka diduga merasa malu akan kondisi anaknya yang mengandung atau hamil di luar nikah.

Dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di awal bulan ini pada Senin (01/06/2026) di rumah tersangka E sekaligus korban IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Modusnya, tersangka E memberikan obat jenis misoprostol kepada IAN yang tengah mengandung usia 20 bulan untuk dikonsumsi. Setelah meminum obat tersebut, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

Saat tim medis melakukan pemeriksaan mendalam, janin yang tengah dikandung oleh korban diketahui telah berusia 20 minggu namun dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Janin tersebut kemudian dikeluarkan dari rahim dengan induksi. Setelah itu janin yang belum sempurna terbentuk itu dikubur oleh tersangka di pekarangan rumah miliknya. Perbuatan nekat E terungkap setelah pihak rumah sakit merasa curiga sehingga melaporkan kepada Kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan tersangka ternyata dipicu oleh rasa malu yang mendalam terhadap sanak keluarga besar dan warga sekitar terkait kondisi kehamilan putrinya di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi aib tersebut, tersangka dengan sengaja memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan secara paksa,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi ilegal yang dilakukan seorang ibu di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Aset: Berita Bojonegoro/ Tohir

AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa obat misoprostol yang digunakan tersangka sebenarnya ditujukan secara medis untuk pencegahan dan pengobatan tukak lambung, bukan untuk memancing keguguran. Penggunaan obat keras tersebut bagi ibu hamil sangat berisiko tinggi karena dapat memicu efek samping medis yang fatal, mulai dari kontraksi rahim yang sangat hebat, pendarahan yang membahayakan nyawa sang ibu, hingga risiko robek pada rahim.

Setelah kejadian tersebut, penyidik Polres Bojonegoro bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini, termasuk pihak yang membantu E mendapatkan obat misoprostol dan juga kekasih korban IAN yang diduga menghamilinya.

"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun, kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya satu bungkus obat misoprostol, satu HP milik tersangka, cangkul (yang dipakai mengubur janin di pekarangan rumah), sejumlah pakaian berupa kaus warna krem, celana warna hitam dan kain bedong warna merah muda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahayanya tindakan aborsi ilegal tanpa pengawasan medis, terutama dengan menyalahgunakan obat-obatan yang bukan peruntukannya.

Atas perbuatannya yang fatal tersebut, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1787676894.9041 at start, 1787676896.6004 at end, 1.6963269710541 sec elapsed