News Ticker
  • EMCL dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi PPM
  • Mayat Perempuan Warga Soko, Tuban, Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 36 Wirausahawan Muda Meriahkan Forkab Bojonegoro 2026
  • Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Bojonegoro Gelar Forkab 2026
  • 18 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 18 Agustus 2026
  • Upacara HUT ke-81 RI di Blora, Bupati Arief Galang Bantuan Bencana
  • Beda Ube dan Ubi Ungu, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Dokter Gizi
  • Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Bojonegoro, 301 Warga Binaan Terima Remisi Umum
  • Sandya Dewi Janitra, Pelajar Bojonegoro Terpilih Jadi Komandan Paskibraka Jawa Timur 2026
  • 17 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Agustus 2026
  • Gelar Tasyakuran Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Maknai Kemerdekaan Lewat Kerja Nyata
  • Terpeleset dan Jatuh ke Sisi Kanan Jalan, Pemotor di Margomulyo, Bojonegoro Meninggal Terlindas Truk
  • Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan
  • Bukan Sekadar Bagi Ayam, Program Gayatri Tahap 2 di Bojonegoro Bangun Ekosistem Peternakan
  • Puluhan Pohon Jati Hilang Ditebang, Perhutani KPH Bojonegoro Sanksi Nonjob Dua Petugas
  • Bupati Setyo Wahono Resmi Pengukuhan 72 Anggota Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Spesial HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim Lengkap pada 17 Agustus 2026
  • Siswa SMAN 1 Bojonegoro Fachri Akbar Triyanto Sabet Predikat Duta SMA Nasional 2026
  • 16 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Agustus 2026
  • Dokter Gizi Tegaskan Penanganan Obesitas Perlu Pendekatan Multidisiplin dan Modifikasi Gaya Hidup
  • Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya Kepada 250 ASN Pemprov Jatim
Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Bojonegoro - Polisi menetapkan seorang perempuan paruh baya, E (45), warga Desa Pilangggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri IAN (18). Tersangka diduga merasa malu akan kondisi anaknya yang mengandung atau hamil di luar nikah.

Dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di awal bulan ini pada Senin (01/06/2026) di rumah tersangka E sekaligus korban IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Modusnya, tersangka E memberikan obat jenis misoprostol kepada IAN yang tengah mengandung usia 20 bulan untuk dikonsumsi. Setelah meminum obat tersebut, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

Saat tim medis melakukan pemeriksaan mendalam, janin yang tengah dikandung oleh korban diketahui telah berusia 20 minggu namun dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Janin tersebut kemudian dikeluarkan dari rahim dengan induksi. Setelah itu janin yang belum sempurna terbentuk itu dikubur oleh tersangka di pekarangan rumah miliknya. Perbuatan nekat E terungkap setelah pihak rumah sakit merasa curiga sehingga melaporkan kepada Kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan tersangka ternyata dipicu oleh rasa malu yang mendalam terhadap sanak keluarga besar dan warga sekitar terkait kondisi kehamilan putrinya di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi aib tersebut, tersangka dengan sengaja memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan secara paksa,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi ilegal yang dilakukan seorang ibu di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Aset: Berita Bojonegoro/ Tohir

AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa obat misoprostol yang digunakan tersangka sebenarnya ditujukan secara medis untuk pencegahan dan pengobatan tukak lambung, bukan untuk memancing keguguran. Penggunaan obat keras tersebut bagi ibu hamil sangat berisiko tinggi karena dapat memicu efek samping medis yang fatal, mulai dari kontraksi rahim yang sangat hebat, pendarahan yang membahayakan nyawa sang ibu, hingga risiko robek pada rahim.

Setelah kejadian tersebut, penyidik Polres Bojonegoro bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini, termasuk pihak yang membantu E mendapatkan obat misoprostol dan juga kekasih korban IAN yang diduga menghamilinya.

"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun, kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya satu bungkus obat misoprostol, satu HP milik tersangka, cangkul (yang dipakai mengubur janin di pekarangan rumah), sejumlah pakaian berupa kaus warna krem, celana warna hitam dan kain bedong warna merah muda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahayanya tindakan aborsi ilegal tanpa pengawasan medis, terutama dengan menyalahgunakan obat-obatan yang bukan peruntukannya.

Atas perbuatannya yang fatal tersebut, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1787075140.7387 at start, 1787075141.249 at end, 0.51031613349915 sec elapsed