Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 18 Juni 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10,53 juta batang rokok ilegal pada Kamis (18/06/2026). Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bojonegoro.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor DJBC Bojonegoro, Eko Agus Waluyo menyatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro dalam periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang bukti tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos. Total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,3 miliar.
“Dari total jumlah barang yang ditindak tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar,” kata Eko.
Eko melanjutkan, penindakan intensif ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok yang merugikan keuangan negara.
"Kami terus melakukan pengawasan secara ketat di lapangan guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, dan sinergi dengan berbagai instansi menjadi kunci utama keberhasilan penindakan ini," kata Eko.
Eko menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan, menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh, serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro P. Dwi Jogyastara saat memberikan keterangan terkait pemusnahan rokok ilegal didampingi Bupati Bojonegoro dan perwakilan intansi terkait. Aset: Beritabojonegoro
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro P. Dwi Jogyastara mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari 55 (lima puluh lima) penindakan yang dilakukan pada periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Jumlah sitaan rokok ilegal atau BMM maupun penindakan tersebut dipastikan bukan termasuk jumlah BMM yang dimusnahkan pada bulan Desember lalu yang merupakan hasil penindakan dari bulan Agustus hingga Desember.
“Jadi waktu itu masih ada barang atau penindakan yang masih belum selesai sehingga belum bisa dilakukan pemusnahan. Untuk ke depannya kami bisa memastikan barang atau BMN tahun 2025 sudah tidak ada,” kata Yogy.
Bupati Bojonegoro yang hadir dalam acara ini menyatakan dukungan atas pemusnahan rokok ilegal ini. Pria asal Dolokgede ini mengapresiasi langkah tegas Kantor Bea dan Cukai yang bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu mrupakan langkah menegakkan aturan secara tegas.
“Selain itu ini berkaitan dengan pamasukan negara dan bagi gasil untuk daerah. Rokok ilegal ini jelas merugikan bagi kesehatan maupun juga untuk pendapatan negara,” kata Wahono.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, serta perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, para pengusaha pabrik rokok, media massa, LPPL, FSR TMM, dan PT SBI.
Secara simbolis, pemusnahan awal dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP C Bojonegoro yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Sukorejo, Bojonegoro dengan cara dibakar. Sementara itu, sebagian besar rokok ilegal lainnya dibawa untuk dihancurkan dan dibakar di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia yang berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Proses penghancuran di fasilitas tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas guna menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir














.sm.jpg)













.md.jpg)


