News Ticker
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
Bagaimana Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Bojonegoro

Bagaimana Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat memahami teknis kepesertaan dan layanan BPJS Kesehatan, termasuk mekanisme peralihan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pemahaman yang tepat dapat memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan secara maksimal.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro, Wiwik Indrawati,  menjelaskan tentang mekanisme peralihan kepesertaan ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada BPJS Kesehatan. Peralihan ini penting dipahami masyarakat agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro, Wiwik Indrawati, menjelaskan bahwa segmen Non-PBI terdiri dari PPU atau pekerja penerima upah, serta PBPU/BP yaitu peserta mandiri. Terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan peserta segera beralih menjadi PBPU, salah satunya adalah anak dari pekerja penerima upah yang telah lepas tanggungan karena berusia di atas 21 tahun.

“Peralihan ini wajib dilakukan agar kepesertaan tetap aktif. Anak yang sudah lepas tanggungan orang tua harus beralih menjadi peserta mandiri. Begitu juga keluarga tambahan yang tidak masuk dalam tanggungan utama,” terangnya dalam Talkshow di Radio Malowopati FM, Selasa (03/03/2026).

Selain itu, keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta mertua, juga wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri. Wiwik juga memberikan rincian besaran iuran PBPU, yakni Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan masyarakat membayar Rp30.000 karena subsidi pemerintah).

Senada, Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Bojonegoro, Vivien Novarina, menekankan bahwa peralihan status kepesertaan tidak terjadi secara otomatis oleh sistem, melainkan harus dilaporkan oleh peserta yang bersangkutan.

“Sering kami temui, masyarakat mengira status kepesertaan akan berubah dengan sendirinya. Padahal harus dilaporkan terlebih dahulu. Termasuk pekerja yang sudah habis kontrak, wajib segera melakukan peralihan agar kepesertaan tidak terputus,” ujar Vivien.

Terkait fasilitas perawatan, Vivien menjelaskan ketentuan bagi peserta yang ingin naik kelas di rumah sakit.

“Jika peserta dari Kelas 2 ingin naik ke Kelas 1, maka membayar selisih biaya. Dari Kelas 2 ke VIP ditambah maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1. Sedangkan dari Kelas 1 ke VIP dikenakan tambahan 75 persen dari tarif Kelas 1,” jelasnya.

Namun, ketentuan naik kelas ini tidak berlaku bagi peserta Mandiri Kelas 3 karena iurannya mendapatkan subsidi pemerintah. Masyarakat juga diingatkan untuk tertib melaporkan perubahan data maksimal tujuh hari setelah kejadian, termasuk pelaporan kematian maupun kelahiran bayi, guna menghindari tunggakan iuran atau penonaktifan otomatis oleh sistem.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784965924.1145 at start, 1784965924.5135 at end, 0.39903211593628 sec elapsed