Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
Kamis, 21 November 2024 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sejumlah masyarakat wilayah sekitar pengeboran Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran (Forkomasbaja), lakukan demonstrasi atau aksi damai di depan gerbang fly over di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (21/11/2024).
Para demonstran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran (Forkomasbaja) ini melakukan demo di depan gerbang fly over sisi utara dengan membawa sejumlah tuntutan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator Lapangan Migas Banyuurip.
Dari data yang dihimpun, para pendemo membawa sejumlah tuntutan antara lain:
1. Mewajibkan keterlibatan pengusaha lokal sesuai amanah Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro atau biasa disebut Perda Konten Lokal.
2. Mengembalikan Corporate Social Responsibility(CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) kepada desa di Ring 1 Kecamatan Gayam.
3. Pembentukan Tim Optimalisasi Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro atau biasa disebut Perda Konten Lokal.
Suasana demonstrasi atau aski damai di depan gerbang fly over, di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (21/11/2024). (Aset: Istimewa)
Salah satu orator aksi demo tersebut, Subagyo menyampaikan bahwa para pendemo menuntut keterlibatan pengusaha dan tenaga kerja yang berdomisili di wilayah ring 1, karena hal tersebut sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 yang umum dikenal dengan sebutan Perda Konten Lokal.
Kemudian, meminta EMCL agar produsen barang dan distributor tidak bisa langsung berkontrak dengan EMCL tetapi harus melalui vendor (penjual barang dan jasa) di sekitar atau ring 1.
Selain itu, pihaknya menuntut kepada EMCL agar kontrak kerja sama atau purchase order (PO) di berikan kepada kontraktor ring 1, dengan kajian balas jasa atau fee untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Selanjutnya meminta kepada EMCL agar menggunakan tenaga kerja, baik skill maupun unskill worker atau kuli dari masyarakat ring 1, dengan alasan pemberdayaan.
"Kami minta juga agar EMCL menghapus pengalaman kerja pribadi atau korporasi yang berada di ring satu untuk pemberdayaan," ujar Subagyo.
Subagyo, yang juga selaku Human Resources Development (HRD) di PT Daya Patra Ngasem Raya, itu juga menuntut agar EMCL meloloskan dan memenangkan PT Daya Patra dalam lelang NO.069865, Pro vision of Transport and Personel Movement Services sebagai bentuk keterlibatan pengusaha ring 1.
"Dengan meloloskan dan memenangkan lelang PT Daya Patra tadi adalah sebagai bentuk keberpihakan EMCL pada aksi yang kita lakukan hari ini, dan sebagai bentuk keterlibatan pengusaha ring 1. Apabila tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi kembali dengan aksi massa jilid 2, 3, 4, 5, 6 dan seterusnya," tutur Subagyo dalam orasinya.
Koordinator Aksi, Jaswadi menambahkan bahwa para pendemo menuntut supaya sasaran Corporate Social Responsibility (CSR) EMCL dikembalikan kepada desa-desa di ring 1 atau wilayah Kecamatan Gayam.
"Kami mengimbau kepada EMCL agar penyebaran CSR atau TJSL hanya pada wilayah sekitar tambang atau ring 1, karena dampak panas dan kebisingan yang sering terjadi, masyarakat sekitar yang merasakan secara langsung," kata Jaswadi.
Dari pantauan di lapangan, aksi demo sempat terhenti setelah lima perwakilan aksi dipersilakan masuk ke site Lapangan Banyuurip untuk audiensi, namun sekitar 30 menit kemudian lima perwakilan pendemo keluar untuk meneruskan aksinya menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Komisaris Utama (Komut) PT Daya Patra Ngasem Raya, Muhammad Fauzan mengaku audiensi dengan pihak EMCL belum menghasilkan kesepakatan, sehingga para pendemo melanjutkan agenda yang telah disuarakan, ditambah tuntutan mengenai Pembentukan Tim Optimalisasi Perda Konten Lokal atau Perda Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011.
"Kami akan lanjutkan demo ke Gedung DPRD Bojonegoro," tutur Muhammad Fauzan.
Unjuk rasa di fly over EMCL di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, ini berlangsung tertib dengan mendapatkan penjagaan dari aparat keamanan. Selanjutnya para pendemo membubarkan diri dengan tertib untuk meneruskan aksi di Kantor DPRD Bojonegoro.
Sementara itu,
External Engagement & Socioeconomic Manager EMCL Tezhart Elvandiar, menyampaikan bahwa pihaknya tumbuh bersama masyarakat dan pengusaha lokal dan menghargai ekspresi damai sesuai dengan hukum selama tidak mengganggu kegiatan operasional objek vital nasional.
“Kami bertumbuh bersama masyarakat dan pengusaha lokal. Kami menghargai ekspresi damai sesuai dengan hukum selama tidak mengganggu kegiatan operasional objek vital nasional. Hal ini sudah menjadi bagian terpadu dalam cara kami beroperasi,” tutur Tezhart Elvandiar. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo