News Ticker
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • Tabrakan Truk vs Innova di Kapas, Bojonegoro, Pengemudi Innova Luka-Luka
  • Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Dipastikan Aman saat Berangkat di Tengah Konflik Timur Tengah
  • Objektivitas Pendataan DTSEN Menjadi Fondasi Utama Ketepatan Sasaran Program Pemerintah Bojonegoro
  • Uji Kepribadian dan Rekam Jejak Media Sosial Jadi Penentu Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Muhammad Alpandy, Pramuka Pejalanan Kaki Keliling Nusantara dengan Misi Literasi Budaya
  • Integritas Kepemimpinan Harus Jadi Kunci Utama Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Santuni Ainur Riza, Remaja Penyandang Disabilitas di Trucuk
  • Tiket ‘Offline’ Konser Ungu Harmony 3 Dekade Anniversary Bank Daerah Bojonegoro Bisa Diperoleh di Tiket Box Resmi
  • Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penjualan Telur Gayatri, Dorong Penguatan Kerjasama
  • Tiga Desa Unggulan Resmi Sandang Status Desa Cantik Bojonegoro Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Kemandirian Data dan Keunggulan Desa Lewat Program Desa CANTIK
  • Transformasi Tata Kelola Haji Fokuskan Keadilan Antrean dan Ketahanan Keuangan
  • Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
  • Antisipasi Gagal Panen Akibat Kemarau, Komisi B DPRD Bojonegoro Matangkan Program Irigasi Perpompaan
  • Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
  • Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
  • Okupansi Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Melonjak Drastis Sepanjang Awal Tahun 2026
  • Tersengat Listrik saat Potong Ranting Pohon, Warga Temayang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Dorong Pembangunan Embung di Cepu untuk Atasi Banjir Tahunan
Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (31/05/2024) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) perkara tindak pidana dugaan pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Adapun alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 140 Ayat (1) huruf a KUHAP, karena tidak terdapat cukup bukti sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.
 
 
Selain itu, dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga telah meminta persetujuan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 
Namun demikian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penyidik/Penuntut Umum dan atau ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
 
 
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Sujito SH, dikonfirmasi awak media ini Rabu (12/06/2024) mengaku bersyukur atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) terkait masalah laporan dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh Suyatno oleh pelapor dari Siti Kholifah
 
“Ya alhamdulillah, berarti kan kasusnya Pak Suyatno ini sudah selesai, karena sudah dapat P26, jadi sudah selesai.dan kita juga sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tutur Sujito SH.
 
Sujito mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
 
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan dalam putusan sela tersebut Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26).
 
“Ini kan sebenarnya dari Kejaksaan diberi waktu untuk melakukan dakwaan ulang, tapi secara kajian ternyata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa di P-26,” kata Sujito SH.
 
 
 
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dalam perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
“Iya benar Mas,” tulis Reza melalui aplikasi pesan WhatsApp.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan.
 
 
Selanjutnya dalam sidang keempat kasus tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan putusan sela dan dalam keputusannya Hakim menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
 
Setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1776684671.7841 at start, 1776684672.3218 at end, 0.53772306442261 sec elapsed