News Ticker
  • Warga Blora Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Masjid di Bojonegoro Kota
  • Komunitas Dangdut Bojonegoro Bakal Ajak Goyang Masyarakat di Pantes Budal 7
  • Lolos Seleksi KPK RI, Mahasiswa Asal Dander Bojonegoro Ikuti Bootcamp Antikorupsi Nasional
  • 17 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 17 Juli 2026
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
  • Pemprov Jatim Dorong Penetapan KH Muhammad Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional Tahun Ini
  • Angka Kasus Batu Ginjal di Bojonegoro Cukup Tinggi, Masyarakat Perlu Waspada dan Paham Pencegahannya
  • 1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar KKN SDGs Pemuda Berdampak di Bojonegoro
  • 16 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • Maling Motor di Gudang J&T Cargo Baureno Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Berhasil Ditangkap di Sawah
  • Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Gelar Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bojonegoro
  • 4 Mouse Wireless Logitech M650 Terbaik
  • Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Bojonegoro Ikuti Evaluasi EPSS 2026 Bersama BPS
  • Depresi dan Cemas Bisa Pangkas Harapan Hidup Hingga 20 Tahun
  • 15 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 Juli 2026
  • Dekranasda Bojonegoro Promosikan Produk Unggulan UMKM Makassar
  • 200 Mahasiswa Universitas Airlangga Gelar KKN di Bojonegoro, Fokus Mengabdi di Kanor dan Sumberrejo
  • Siapkan Lulusan SMA dan SMK Masuk Dunia Kerja, Disperinaker Bojonegoro Gelar Career Booster Session
  • 14 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Juli 2026
  • Masa Libur Sekolah 2026, Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Naik 13 Persen
Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (31/05/2024) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) perkara tindak pidana dugaan pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Adapun alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 140 Ayat (1) huruf a KUHAP, karena tidak terdapat cukup bukti sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.
 
 
Selain itu, dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga telah meminta persetujuan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 
Namun demikian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penyidik/Penuntut Umum dan atau ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
 
 
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Sujito SH, dikonfirmasi awak media ini Rabu (12/06/2024) mengaku bersyukur atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) terkait masalah laporan dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh Suyatno oleh pelapor dari Siti Kholifah
 
“Ya alhamdulillah, berarti kan kasusnya Pak Suyatno ini sudah selesai, karena sudah dapat P26, jadi sudah selesai.dan kita juga sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tutur Sujito SH.
 
Sujito mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
 
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan dalam putusan sela tersebut Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26).
 
“Ini kan sebenarnya dari Kejaksaan diberi waktu untuk melakukan dakwaan ulang, tapi secara kajian ternyata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa di P-26,” kata Sujito SH.
 
 
 
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dalam perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
“Iya benar Mas,” tulis Reza melalui aplikasi pesan WhatsApp.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan.
 
 
Selanjutnya dalam sidang keempat kasus tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan putusan sela dan dalam keputusannya Hakim menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
 
Setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

15 Juli dalam Sejarah

Tahukah Anda

15 Juli dalam Sejarah

Tanggal 15 Juli menyimpan banyak catatan penting dalam lembaran sejarah dunia dari berbagai era. Mulai dari penemuan arkeologi yang mengubah ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784302478.9366 at start, 1784302479.2599 at end, 0.3232889175415 sec elapsed