News Ticker
  • Runergy, Begini Cara Mengenal Industri Migas di Bojonegoro dengan Berlari
  • Jatuh ke Jurang dan Motor Terbakar, Pemotor di Temayang, Bojonegoro Meninggal
  • Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Program Cek Kesehatan Gratis di Bojonegoro Sudah Disambut 500 Ribu Warga
  • Delegasi Enam Negara Peserta ASMOPSS 2025 Rasakan Keseruan Permainan Tradisional Indonesia di Bojonegoro
  • Satu-satunya di Indonesia, Bojonegoro Angkat Tema ‘Petroleum System Paling Dangkal’
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Hilux Pikap di Gayam, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal Satu Orang Luka-Luka
  • Sungai Soko Meluap Dihantam Hujan Deras, Jalan dan TPT Jembatan Rusak
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Nasional
  • Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh
  • Cerdas di SPBU, Begini Cara Aman Isi BBM agar Tak Dirugikan
  • Harga Cabai dan Ayam Kampung Melonjak di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Pikap di Bojonegoro Kota, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Bupati Bojonegoro Dorong Inovasi Pengelolaan Limbah Pangan Jadi Jalan Baru Tingkatkan Ekonomi Lokal dan UMKM
  • Ekonomi Jatim Tumbuh 1,70% di Triwulan III 2025, Cerminan Ketangguhan dan Semangat Gotong Royong
  • Wabup Bojonegoro Tekankan Kemandirian Warga Hadapi Bencana
  • Badko HMI Jatim Ajak Masyarakat Sadar Kualitas BBM Pertamina
  • Bekerja di Ruangan AC Bisa Membuat Tubuh Kehabisan Cairan dan Mineral
  • Ratusan Hektar Tembakau di Bojonegoro Terendam Banjir, Petani Merugi
  • Cantika Wahono Promosikan Kekayaan Wastra Bojonegoro di Festival Mbois 10 Malang
  • Santri Bojonegoro Adu Kreativitas dalam Lomba Ngliwet PCNU
  • Lebih dari Sekadar Trofi, BPL Hadir Perkuat Fondasi Ekosistem Sepak Bola Bojonegoro
Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (31/05/2024) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) perkara tindak pidana dugaan pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Adapun alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 140 Ayat (1) huruf a KUHAP, karena tidak terdapat cukup bukti sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.
 
 
Selain itu, dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga telah meminta persetujuan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 
Namun demikian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penyidik/Penuntut Umum dan atau ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
 
 
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Sujito SH, dikonfirmasi awak media ini Rabu (12/06/2024) mengaku bersyukur atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) terkait masalah laporan dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh Suyatno oleh pelapor dari Siti Kholifah
 
“Ya alhamdulillah, berarti kan kasusnya Pak Suyatno ini sudah selesai, karena sudah dapat P26, jadi sudah selesai.dan kita juga sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tutur Sujito SH.
 
Sujito mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
 
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan dalam putusan sela tersebut Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26).
 
“Ini kan sebenarnya dari Kejaksaan diberi waktu untuk melakukan dakwaan ulang, tapi secara kajian ternyata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa di P-26,” kata Sujito SH.
 
 
 
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dalam perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
“Iya benar Mas,” tulis Reza melalui aplikasi pesan WhatsApp.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan.
 
 
Selanjutnya dalam sidang keempat kasus tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan putusan sela dan dalam keputusannya Hakim menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
 
Setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1763249552.7333 at start, 1763249553.2173 at end, 0.48400402069092 sec elapsed