Menko PMK Berikan Dukungan untuk Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta
Tandang Lawan Persekat Tegal, Persibo Bojonegoro Tumbang 2-0
Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Ditemukan
‘Instalasi Pemanen Air Hujan’ Mulai Dikembangkan di Sejumlah Desa di Bojonegoro
Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Ngasem, Bojonegoro Meninggal Tertabrak Motor
Truk Seruduk Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Pengemudi Luka Ringan
Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 161 Penumpang dari Stasiun Bojonegoro
Babak Play Off Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Menang atas Persewar Waropen 3-1
Dukung Mobilitas Warga Bojonegoro ke Berbagai Kota, KAI Tambah KA dan Kota Tujuan
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang SMP Negeri 1 Ngasem, Bojonegoro Terbakar
Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Sugihwaras, Bojonegoro Terbakar
Tandang di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Persibo Bojonegoro Dihajar Gresik United 4-2
Motor Tabrak Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
Belum Ditemukan, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Dihentikan
Banjir Bandang di Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Seratus Lebih Rumah Warga Tergenang
Bupati Blora, Arief Rohman Langsung Kunjungi Korban Kebakaran Pasar Induk Cepu
Mobil Rombongan Wisatawan Alami Kecelakaan di Ngasem, Bojonegoro, 6 Orang Luka Ringan
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Pasar Induk Cepu, Blora Terbakar
Lupa Matikan Kompor saat Memasak Ubi, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
‘Adu Banteng’ Truk di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Meninggal di TKP
Warga Kanor, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Belum Ditemukan
Peringatan Seabad Pramoedya Ananta Toer Bakal Digelar di Blora
Seorang Kakek Warga Kanor, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Selasa, 08 Oktober 2024 08:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...