Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan
Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...
Kamis, 21 Desember 2023 07:00 WIB Oleh Andri Firnandi
Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...