Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Minggu, 17 Agustus 2025 11:30 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...