News Ticker
  • Kapolres Bojonegoro Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Bojonegoro Ke-347
  • 2 Rumah Warga Temayang, Bojonegoro Hangus Terbakar, Diduga Akibat ‘Bediang’
  • Razia Kamar Hotel di Bojonegoro, 27 Orang yang Diduga Hendak Berbuat Asusila Diamankan Polisi
  • 3 Rumah Warga Balen, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 155 Juta
  • Truk, Mobil, dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bojonengoro, 4 Orang Luka Ringan
  • Angin Kencang Terjang Bojonegoro, 2 Rumah Roboh, Belasan Lainnya Rusak Ringah hingga Berat
  • Mobil Pikap Bermuatan Jerami Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Baureno, Bojonegoro
  • Pertandingan Lanjutan Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Kalahkan Persela Lamongan 2-0
  • Jelang Derby Persibo vs Persela, Kapolres Imbau Suporter Persela Tidak Hadir di Bojonegoro
  • Dinas Pemadam Kebakaran Bojonegoro Evakuasi Seekor Sapi yang Tercebur di Dalam Sumur
  • Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki di Kalitidu, Bojonegoro Terperosok dan Terguling di Bahu Jalan
  • Logistik Pilkada Blora Mulai Tiba, Gudang KPU Siap Menampung
  • Atlet NPCI Blora Sumbang 2 Medali Emas dan 1 Perunggu di Peparnas 2024 Solo
  • Blora Raih Juara 2 Program TNI Manunggal Bangga Kencana 2024
  • Inilah Capaian Kinerja Bupati Blora Petahana, Arief Rohman Selama 3,5 Tahun
  • Diduga Gagal Jantung, Seorang Warga Meninggal di Terminal Rajekwesi Bojonegoro
  • Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif
  • Terjebak Kobaran Api Saat Bakar Batang Kedelai di Sawah, Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Gempabumi Tektonik 3,3 Magnitudo Dirasakan di Bojonegoro
  • Kemarau Berlanjut, 481 Ribu Jiwa di Blora Alami Krisis Air Bersih
  • Diduga Gagal Napas Akibat Kebakaran, Seorang Kakek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk di Bojonegoro, PT KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum
  • Truk Bermuatan Bata Ringan di Baureno, Bojonegoro Tertemper KA Argo Bromo Anggrek
  • 54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023
Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Penertiban Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Penertiban Operasional SPBE

Jakarta - Pertamina Patra Niaga terus lakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Hal tersebut guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
 
Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
 
 
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, menyampaikan bahwa pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.
 
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tutur Mars Ega Legowo. Sabtu (25/05/2024).
 
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
 
 
Menurutnya, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
 
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Mars Ega.
 
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kilogram berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
 
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.” kata Mars Ega.
 
 
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)  Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
 
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis. (ads/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1729228309.1762 at start, 1729228309.4029 at end, 0.22667002677917 sec elapsed