News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • DPRD Kota Probolinggo Koordinasi Pemanfaatan Akses Internet ke DPRD Bojonegoro
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
  • Misteri Umur Manusia di Masa Kuno, Fakta Sejarah atau Sekadar Simbolisme?
  • Latsar CPNS Pemkab Bojonegoro 2026 Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Remaja di Dander, Bojonegoro Meninggal

Hukum

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Remaja di Dander, Bojonegoro Meninggal

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem RT 009 RW 003, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin dini hari (12/02/2024).
 
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang anak-anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Selain menangkap sembilan orang tersangka, polisi masih memburu enam orang pelaku lainnya, di mana keenam orang tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena saat ini keenam pelaku tersebut masih kabur.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/02/2024).
 
“Dari hasil penyidikan dan olah TKP di lapangan, alhamdulillah Sat Reskrim telah menangkap 9 orang. “Dari hasil lidik ada 15 pelaku. Masih kurang enam orang (pelaku) dan dalam masa penyelidikan,” kata Kapolres.
 
Saat ditanya apakah antara para pelaku dan korban saling kenal atau tidak, Kapolres menjelaskan bahwa mereka tidak saling kenal, dan kejadian tersebut terjadi tanpa ada unsur perencanaan.
 
“Tidak saling kenal (para pelaku dan korban). Tidak ada perencanaan karena saling papasan saat itu juga,” kata Kapolres.
 
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya diindikasikan telah minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras), sehingga keberaniannya muncul, namun salah sasaran.
 
“Sebelumnya, para tersangka minum arak atau tuak. Jadi sudah mabuk dulu. Jadi mabuk, keberanian muncul, tapi salah sasaran.” kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP.
 
“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
 
Di akhir keterangannya Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro agar tetap aman dan kondusif.
 
“Kami sampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, mari jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak seluruh pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Seluruh tindak pidana yang terjadi, terhadap pelaku akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari (12/02/2024), Galang menderita luka-luka di duga akibat dianiaya oleh segerombolan orang tidak dikenal di jalan raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya oleh teman-temannya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
 
Saat itu, sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan surat kematian dari rumah sakit menyebutkan bahwa penyebab kematian korban akibat kecelakaan.
 
Namun ibu korban, Eko Cahyo Puspaningrum (38) meyakini bahwa anaknya meninggal bukan akibat kecelakaan, karena dari keterangan teman-teman anaknya atau saksi yang ada di lokasi kejadian, mereka mengaku sempat dikeroyok segerombolan orang tidak dikenal.
 
 
Kini, perkara tersebut telah terungkap. Penyebab kematian korban akibat pengeroyokan atau penganiayaan.
 
Saat ini polisi juga telah berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara enam orang lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769762988.6566 at start, 1769762989.2063 at end, 0.54970097541809 sec elapsed