News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Remaja di Dander, Bojonegoro Meninggal

Hukum

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Remaja di Dander, Bojonegoro Meninggal

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem RT 009 RW 003, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin dini hari (12/02/2024).
 
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang anak-anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Selain menangkap sembilan orang tersangka, polisi masih memburu enam orang pelaku lainnya, di mana keenam orang tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena saat ini keenam pelaku tersebut masih kabur.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/02/2024).
 
“Dari hasil penyidikan dan olah TKP di lapangan, alhamdulillah Sat Reskrim telah menangkap 9 orang. “Dari hasil lidik ada 15 pelaku. Masih kurang enam orang (pelaku) dan dalam masa penyelidikan,” kata Kapolres.
 
Saat ditanya apakah antara para pelaku dan korban saling kenal atau tidak, Kapolres menjelaskan bahwa mereka tidak saling kenal, dan kejadian tersebut terjadi tanpa ada unsur perencanaan.
 
“Tidak saling kenal (para pelaku dan korban). Tidak ada perencanaan karena saling papasan saat itu juga,” kata Kapolres.
 
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya diindikasikan telah minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras), sehingga keberaniannya muncul, namun salah sasaran.
 
“Sebelumnya, para tersangka minum arak atau tuak. Jadi sudah mabuk dulu. Jadi mabuk, keberanian muncul, tapi salah sasaran.” kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP.
 
“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
 
Di akhir keterangannya Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro agar tetap aman dan kondusif.
 
“Kami sampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, mari jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak seluruh pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Seluruh tindak pidana yang terjadi, terhadap pelaku akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari (12/02/2024), Galang menderita luka-luka di duga akibat dianiaya oleh segerombolan orang tidak dikenal di jalan raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya oleh teman-temannya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
 
Saat itu, sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan surat kematian dari rumah sakit menyebutkan bahwa penyebab kematian korban akibat kecelakaan.
 
Namun ibu korban, Eko Cahyo Puspaningrum (38) meyakini bahwa anaknya meninggal bukan akibat kecelakaan, karena dari keterangan teman-teman anaknya atau saksi yang ada di lokasi kejadian, mereka mengaku sempat dikeroyok segerombolan orang tidak dikenal.
 
 
Kini, perkara tersebut telah terungkap. Penyebab kematian korban akibat pengeroyokan atau penganiayaan.
 
Saat ini polisi juga telah berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara enam orang lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757732917.3553 at start, 1757732917.8848 at end, 0.52951598167419 sec elapsed