34 Kasus Narkoba di Bojonegoro Berhasil Diungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 02 Juli 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam periode tahun 2026 ini, Polres Bojonegoro mengungkap sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkotika/narkoba. Hal itu disampaikan oleh Polres Bojonegoro dalam konferensi pers di Gedung AP RAWI Mapolres setempat, Kamis(2/7/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas, menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus bisa berjalan dengan lancar atas dukungan berbagai pihak.
“Ini merupakan kerja keras Kasat Resnarkoba dan jajaran, dengan dukungan pemerintah kabupaten, lapisan masyarakat, serta rekan media yang selalu menginformasikan segala hal kepada kami,” ujarnya.
Dalam proses mengunkap kasus penyalahgunaan narkoba, menurut Kapolres, memiliki beberapa tantangan yang dinilai sulit, di antaranya para pelaku memiliki jaringan yang terputus. Anaar bandar, pengedar dan pemakai memiliki ajringan yang terputus. Begitu ada di antaranya yang tertangkap, mereka akan lari. Hambatan lainnya adalam minimnya barang bukti langsung. Dalam kasus narkoba, membutuhkan pembuktian yang kuat. Para pelaku juga mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan platfon digital sosial media.
“Modus operandinya selalu dan terus berubah, seiring dengan hal-hal yang baru muncul,” kata kapolres.
Dalam kasus penyelahgunaan narkoba, kata Kapolres, juga tidak mudah karena tingginya risiko terhadap petugas. Pengungkapan kasus narkoba membutuhkan kewaspadan tinggi.
AKBP Afrian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berani melaporakan kepada petugas kepolisian maupun BNN bila menjumpai kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerahasiaan indentitas akan tetap terjaga. Karena semua ini demi masa depan generasi muda kita. Narkotika ini tidak kenal usia. Kita harus kita jaga dan awasi pergaulan keluarga agar terhindar dari bahaya narkoba,” kata AKBP Afrian.
Kasatnarkoba Polres Bojonegoro Iptu Mudo Tri Sanjoyo merinci pada tahun 2026 berjalan ini, jumlah kasus sebanyak 34, meliputi 16 laporan polisi terdiri dari P21 dan tahap 2. Ada 8 laporan yang dilakukan restortive justice, dan ada 10 laporan yang masih proses penyidikan. Untuk 10 kasus yang dalam penyidikan itu meliputi 2 kasus narkoba sabu-sabu, 6 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus narkotika jenis ganja.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang, meliputi 2 tersangka narkotika jenis sabu, kemudian 7 tersangka kasus obat keras berbahaya, dan 2 tersangka kasus narkotika jenis ganja,” jelas Mudo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 0,67 gram narkotika jenis sabu, 62,95 gram narkotika jenis ganja, 614 butir obat keras berbahaya, 9 hp, 2 motor dan 1 mobil.
Atas perbuatan pelanggaran hukumnya, para tersangka dikenai Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam bentuk tanaman dengan ancaman hukuman minima 4 tahun, maksimal 12 Tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 8 miliar.




























.md.jpg)


