News Ticker
  • Polres Bojonegoro Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Selama 14 Hari, Tilang Manual Mulai Diberlakukan Minggu Kedua
  • Ribuan Warga Padati Car Free Night di Alun-Alun, Kulineran Gratisa Sambil Nonton Sandur
  • 25 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Oktober 2026
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap penuntutan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Erick Hozairi alias Ridho yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026. Ia diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memeriksa kelengkapan administrasi, identitas tersangka, serta barang bukti setelah proses Tahap II diterima.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan," kata Inal.

Ia menjelaskan, tersangka kembali ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Menurut Inal, penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

"Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan. Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan Bea Cukai Bojonegoro terhadap dugaan peredaran rokok ilegal pada 9 Mei 2026. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro untuk diproses pada tahap penuntutan.

Kejari Bojonegoro berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang cukai. Penanganan perkara ini juga diharapkan mampu melindungi penerimaan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792903284.9341 at start, 1792903285.5869 at end, 0.65274310112 sec elapsed