News Ticker
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
  • Mengenal Sejarah Geologi dan Minyak Bumi di Pusat Informasi Geopark Bojonegoro
  • 08 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 September 2026
  • Kemenhan Alokasikan Rp426 M untuk Operasional dan Gaji Personel Satuan TNI Baru di Bojonegoro
  • Bulog Bojonegoro Intensifkan Pemantauan Pasar dan Penyaluran Beras SPHP di Tiga Kabupaten
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
  • Pesawat Latih Jatuh dan Terbakar di Blora, Pilot dan Co-pilot Selamat
  • Dukung Swasembada Gula Nasional, Pemkab Bojonegoro Kejar Perluasan Lahan Tanam Tebu 2.597 Hektare
  • Sinergi Pemkab dan Ulama, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Peran MUI Kecamatan di Tengah Tantangan Daerah
  • Dorong Digitalisasi Pendidikan, PGRI Bojonegoro Luncurkan Program PGRI POWER dan Gerakan Guru Mahir Koding-AI
  • 06 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 September 2026
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kalitidu, Bojonegoro
  • Kejar Integrasi Data Bansos, Pemcam Purwosari Bojonegoro Jemput Bola Pendaftaran IKD ke Desa-Desa
Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap penuntutan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Erick Hozairi alias Ridho yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026. Ia diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memeriksa kelengkapan administrasi, identitas tersangka, serta barang bukti setelah proses Tahap II diterima.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan," kata Inal.

Ia menjelaskan, tersangka kembali ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Menurut Inal, penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

"Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan. Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan Bea Cukai Bojonegoro terhadap dugaan peredaran rokok ilegal pada 9 Mei 2026. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro untuk diproses pada tahap penuntutan.

Kejari Bojonegoro berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang cukai. Penanganan perkara ini juga diharapkan mampu melindungi penerimaan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788897691.0767 at start, 1788897691.691 at end, 0.61424779891968 sec elapsed