KPU Blora Sosialisasikan Titik Lokasi Larangan Kampanye dan Pasang APK Pemilu
Senin, 20 November 2023 17:00 WIBOleh Priyo, S Pd
Blora– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai melakukan sosialisasi mengenai larangan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area-area tertentu. Sosialisasi disampaikan kepada para panitia pemilihan kecamatan (PPK) di aula KPU Blora, Senin (20/11/2023).
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024.
"Kami mengundang para ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi kampanye," ucapnya.
Menurutnya para penyelenggara pemilu wajib tahu terkait tempat-tempat yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk kampanye agar tidak terjadi kesalahan saat bertugas di lapangan.
"Harapan kami semua penyelenggara pemilu mengetahui lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk kampanye," tuturnya.
Widi mencontohkan beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan APK. Seperti sekolah, tempat fasilitas kesehatan, tempat ibadah, jalan protokol, pasar, perkantoran, alun-alun, tempat kesehatan, terminal, stasiun, pohon, dan lain-lain. Hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 di mana ada 20 titik lokasi larangan kampanye dan pasang APK Pemilu.
"Untuk pemasangan pun ada jaraknya. Yakni minimal 25 meter, sementara untuk pemasangan di rumah diperbolehkan. Asalkan diperbolehkan oleh pemilik. Dan dengan memerhatikan jarak minimal 25 meter," pungkasnya.
Sedangkan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye juga telah ditentukan untuk masing-masing wilayah kecamatan. Mayoritas yakni di lapangan Desa.(teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir