Pilkades Serentak 2022
10 Calon Kepala Desa Petahana, Kalah dalam Pilkades Serentak 2022 di Bojonegoro
Rabu, 26 Oktober 2022 18:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, digelar di 33 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022).
Sebanyak 84 calon kepala desa, terdiri dari 65 laki-laki dan 19 perempuan, yang berasal dari 25 orang petahana (incumbent), 8 orang mantan atau pernah menjabat kepala desa, dan 51 orang calon baru, berebut kursi kepala desa di masing-masing desa.
Dari 25 orang calon kepala desa yang berstatus sebagai kepala desa petahana, sebanyak 10 orang gagal mempertahankan jabatan kepala desa.
Ilustrasi: suasana penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2022, di salah satu TPS di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022) (Foto: Imam BeritaBojonegoro)
Kesepuluh petahana yang gagal mempertahankan jabatan kepala desa tersebut masing-masing adalah:
1). Jasmin, dari Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan;
2). HR Ghozali Dwianto SE, dari Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman;
3). Zainal Abidin, dari Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno;
4). Nur Ali, dari Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander;
5). Marji SSos, dari Desa Pragelan, Kecamatan Gondang;
6). Mustakim, dari Desa Ngraho, Kecamaan Ngraho;
7). Subeno SP, dari Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro Kota;
8). Teguh Santoso SSos, dari Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru;
9). Sri Murtiningrum, dari Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu; dan
10). Bambang Gunawan, dari Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa dalam Pilkades Serentak tahun 2022 ini ada 10 petahana yang kalah dalam perolehan suara.
"Ada sepuluh petahana yang gagal kembali menjadi Kepala Desa," kata kata Machmuddin. Rabu (26/10/2022).
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya pemungutan dan penghitungan surat suara hanya diadakan di satu tempat pemungutan suara (TPS), namun tahun ini jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa, dengan ketentuan tiap-tiap TPS maksimal hanya untuk 500 pemilih, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara relatif lebih cepat.
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo