Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
Kamis, 12 Juni 2025 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara tegas menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (12/06/2025).
Penghentian tersebut karena terdapat polusi udara dan keluhan bau menyengat dari warga sekitar. Dan dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan adanya kekurangan dalam perizinan operasional PT Sata Tec Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan tembakau tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wabup Nurul Azizah menyampaikan bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan DPRD Bojonegoro mengungkap bahwa perizinan yang dimiliki PT Sata Tec Indonesia belum lengkap.
Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan memberikan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hadir ketika muncul persoalan di masyarakat. Karena terdapat keluhan polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar. Dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan, adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan ,” tegas Wabup.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat berkunjung ke PT Sata Tec Indonesia, di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (12/06/2025). (Aset: Istimewa)
Meski demikian, Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati juga meninjau langsung proses real pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang.
Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.
Terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Wabup menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” ujar Wabup Nurul Azizah.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sukowati, Amik Rohadi, menyampaikan bahwa tempat pabrik tersebut beroperasi menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec, namun pihaknya menegaskan bahwa dampak terhadap warga tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama.” kata Kades Sukowati, Amik Rohadi. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo