News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Agustus 2026
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
Bupati Apresiasi Penindakan Sedot Pasir Mekanik

Bupati Apresiasi Penindakan Sedot Pasir Mekanik

oleh: Imam Nurcahyo

Kota - Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bojonegoro, baru-baru ini telah melakukan penindakan terhadap penambang pasir mekanik yang ada di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo.

Dalam kurun waktu kurang dari 4 (empat) bulan, Polres Bojonegoro telah menangkap 8 (delapan) tersangka, pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan cara mekanik. Enam orang tersangka telah diamankan dan disidik terdahulu dan dua orang tersangka baru diamankan kemarin (12/08).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com), disela-sela mengikuti Rapim di Jakarta menjelaskan, "Penyelesaian berkas perkara untuk 6 (enam) tersangka terdahulu, akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro".

Dipihak lain, Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si, atau sering dipanggil Kang Yoto, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com), terkait tindakan yang diambil jajaran Polres Bojonegoro tersebut mengatakan : "Saya sangat mengapresiasi operasi ini. Ini sejarah baru bagi Bojonegoro, Polisi secara efektif melakukan penindakan terhadap penambang pasir mekanik yang merugikan banyak pihak".

Kang Yoto melanjutkan, "Masyarakat yang dirugikan sudah lama menunggu tindakan dari aparat. Kita semua tahu, akibat penambangan pasir secara mekanik ini telah mengakibatkan rusaknya lingkungan, kususnya tebing disekitar penambangan. Termasuk bangunan Jembatan Malo dan Bendung Gerak, bisa rusak gara-gara penambangan pasir secara mekanik ini".

Ditanya soal adanya kemungkinan keterlibatan oknum di lingkup pemerintah daerah, Kang Yoto menegaskan : "Siapapun oknum yang ada dibalik masalah ini, harus ditindak ! Saya yakin, saat ini Polisi akan bertindak profesional. Selama ini oknum tersebut selalu mengatas-namakan masyarakat, dengan dalih memberi lapangan pekerjaan. Namun sebetulnya para oknum tersebut yang sebetulnya mengeruk keuntungan ".

Dalam kasus penambangan pasir mekanik ini, para pelaku yang tertangkap, diduga melanggar ketentuan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 milyar. (inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786671269.8664 at start, 1786671270.2756 at end, 0.40921306610107 sec elapsed