News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Undang-undang Bidang Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Undang-undang Bidang Cukai

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Perekonomian Setda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, pada Senin (15/11/2021), menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Kalitidu.
 
Sosialisasi tersebut bertujuan agar para pedagang rokok bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Sosialisasi yag digelar di Aula Kecamatan Kalitidu tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang SSTP, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Aditya Wira Yudha, Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, Forkopimca Kalitidu, Kepala Desa (Kades) se-Kecamtan Kalitidu, dan perwakilan pedagang rokok di Kecamatan Kalitidu.
 
 

Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (15/11/2021) (foto: dok istimewa)

 
Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Arief Nanang, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar para pedagang bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya diwilayah Kabupaten bojonegoro.
 
"Rokok ibarat ekosistem yang berkesinambungan. Ketika cukai rokok dibayar dan dipenuhi, maka uang tersebut masuk kas negara, yang nantinya akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional, dan lain sebgainya," kata Arief Nanang.
 
Arief menjelaskan bahwa apabila tidak membayar cukai, maka uang tersebut akan hilang, karena tidak masuk kas negara. Ini akan mengganggu perekonomian negara sehingga pembangunan tidak berjalan.
 
Arief menjelaskan bahwa cara membedakan cukai ada rumusnya, yaitu 2P dan 2B. Adapun P yang pertama adalah "Polos" dan kedua "Palsu". Polos adalah tidak dilekati pita cukai sama sekali. Palsu itu cukai dbuat sendiri, padahal cukai asli itu hanya bisa diproduksi oleh Perum Peruri dan bisa didapatkan di Kantor Bea dan Cukai.
 
 
Untuk B yang pertama adalah "Bekas", yaitu pita cukai resmi tetapi dilepas dan ditempel lagi di produksi rokok yang belum bayar cukai atau daur ulang pemakaian. Dan yang kedua adalah "Beda" yaitu rokok yang jenis sigaret kretek tangan (SKT) pita cukainya ya harus sigaret kretek tangan, jangan dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat mesin.  Karena memang ada perbedaan antara tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin.
 
"Bisa juga ada cukai rokok pabrik A yang pabriknya kecil, tapi dilekatkan di pabrik B yang pabriknya besar, yang mestinya tarif pitanya lebih mahal. Maka akan ada kerugian negara yang besar." tutur Arief Nanang.
 
Masih menurut Nanang, diharapkan masyarakat lebih bisa mengenali pelanggaran dan perbedaan rokok ilegal, terutama di Kabupaten Bojonegoro, sehingga apabila mengetahui bisa melaporkannya ke Kantor Kecamatan setempat atau lewat Camat atau Kasi Tramtib Kecamatan.
 
"Masa pandemi ini memberi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran, karena harganya relatif murah. Mohon dukungan dari bapak ibu semua agar tidak ikut serta menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal." kata Arief Nanang.
 
 
Sementara itu perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Aditya Wira Yudha, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Noomor: 206/PMK.07/2020, pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
 
"Ttujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan wawasan dan juga pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat." kata Aditya Wira Yudha. (dan/imm)
 
 
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790332616.9989 at start, 1790332617.7636 at end, 0.7646369934082 sec elapsed