News Ticker
  • Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB
  • Seni Memimpin di Zona Tak Diketahui: Panduan Penting Bagi Pemimpin Perusahaan
  • Mata Kedutan, Ini Penjelasan Dokter Mata Soal Penyebabnya
  • 14 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 September 2026
  • Karnaval HUT Kemerdekaan RI Desa Wadang, Ngasem, Bojonegoro Tampilkan Keragaman Budaya
  • Wakil Kepala BGN Copot Kepala Dapur dan Suspend Permanen SPPG Sukorejo 2 Blora Buntut Keracunan Siswa,
  • Cegah Pencemaran Sungai, Warga di Kecamatan Gayam, Bojonegoro Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
  • Tutup Pelatihan PKA Angkatan III, Wabup Nurul Azizah Minta 30 Pejabat Bojonegoro Jadi Penggerak Perubahan
  • 12 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 September 2026
  • Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
Selama PPKM Darurat COVID-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Pelayanan

PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat COVID-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Pelayanan

Bojonegoro - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, membatasi sejumlah pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.
 
Pembatasan tersebut meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk Pengadilan Agama, termasuk pelaksanaan sidang perkara.
 
 
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
 
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021.
 
 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, saat beri keterangan di Bojonegoro. (istimewa)

 
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Senin (05/07/2021) menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat COVID-19, tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, jam pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Pembatasan ini meliputi pendaftaran perkara yang datang langsung di Pengadilan Agama. Kemudian pengambilan produk Pengadilan Agama, dan pelaksanaan jadwal sidang perkara." kata Sholikhin Jamik.
 
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa pendaftaran perkara tersebut meliputi semua perkara yang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Pengadilan Agama, yaitu cerai talak, cerai gugat, dispensasi nikah, gugatan waris, gugatan wakaf, termasuk sengketa ekonomi syariah.
 
"Pendaftaran perkara langusng atau yang datang di Pengadilan Agama selama masa PPKM Darurat ini kita membatasi 10 perkara dalam satu hari. Pendaftaran lewat online tidak dibatasi. Maka masyarakat kita arahkan melalui pendaftaran online," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Sementara untuk layanan pengambilan produk-produk Pengadilan Agama, antara lain pengambilan salinan putusan, pengambilan akta cerai, permintaan duplikat akta cerai, dan legalisir akta cerai atau produk yang lainnya, setiap hari dibatasi hanya untuk 15 perkara, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Pengambilan produk Pengadilan Agama sehari kita batasi 15 perkara, dengan keterangan sebelum pengambilan terlebih dahulu melakukan booking melalui nomor WhatsAps di nomor 0842 3321 7833," kata Sholikhin Jamik.
 
Sedangkan untuk sidang perkara, setiap hari dibatasi maksimal 15 perkara, dengan jam sidang yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Jadi kita atur untuk sidang perkara setiap hari maksimal 15 perkara," kata Sholikhin Jamik.
 
 

Ilustrasi: Infografis pembatasan pelayanan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. (istimewa)

 
Pihaknya berharap agar masyarakat memaklumi dan memahami adanya kebijakan pembatasan tersebut. Menuruntya, Pengadilan Agama sebagai salah satu elmen pemerintah yang melayani publik tetap berupaya dalam mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (COVID-19).
 
Menurutnya, Pengadilan Agama tidak mungkin ditutup total karena memiliki sejumlah pelayanan kepada masyarakat. Yang bisa dilakukan adalah pembatasan pelayanan sebagai usaha pencegahan penularan COVID-19.
 
"Mohon dipahami oleh publik karena negara kita sedang dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kami menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait PPKM Darurat ini," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Di akhir keterangannya, Sholikhin Jamik mengimbau kepada masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Bojonegoro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan dengan pembatasan ini pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Sholikhin Jamik.(red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789423642.5534 at start, 1789423642.8878 at end, 0.33437991142273 sec elapsed