News Ticker
  • Karnaval HUT Kemerdekaan RI Desa Wadang, Ngasem, Bojonegoro Tampilkan Keragaman Budaya
  • Wakil Kepala BGN Copot Kepala Dapur dan Suspend Permanen SPPG Sukorejo 2 Blora Buntut Keracunan Siswa,
  • Cegah Pencemaran Sungai, Warga di Kecamatan Gayam, Bojonegoro Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
  • Tutup Pelatihan PKA Angkatan III, Wabup Nurul Azizah Minta 30 Pejabat Bojonegoro Jadi Penggerak Perubahan
  • 12 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 September 2026
  • Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Polres Bojonegoro Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Polres Bojonegoro Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan

Bojonegoro - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
 
Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polres Bojonegoro pada Sabtu (03/07/2021), bertempat di Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro, laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan pelaksanaan (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka PPKM Darurat tersebut dipimpinan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, didampingi Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH Alamul Huda.
 
 

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat beri sambutan dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (03/07/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Dalam sambutan Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Gabungan tersebut sebagai persiapan dalam penerapan PPKM Darurat COVID 19 dan Operasi Aman Nusa II 2021. Menurutnya, perkembangan kasus COVID-19 yang terus menunjukkan tren kenaikan pasca Idul Fitri 1442 H membutuhkan langkah dan upaya yang tepat, untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.
 
"PPKM Darurat COVID-19 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi." kata Kapolres AKBP EG Pandia.
 
Kapolres menjelaskan bahwa PPKM Darurat COVID-19 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bahwa wilayah Bojonegoro berada pada level 3.
 
"Dalam penerapan kegiatan akan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali." kata Kapolres.
 
 
 
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
 
Dengan adanya PPKM Darurat ini Kapolres meminta pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Pihaknya juga akan memperkuat tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) dalam Operasi Aman Nusa ini, salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut.
 
"Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan di atas segala-segalanya. Tolong pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan taati protokol kesehatan. pungkas AKBP EG Pandia.
 
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat tersebut diikuti anggota dari Tim Taktis Sabhara, Tim Panther Sat Reskrim, Sat Lantas Polres Bojonegoro, Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Brimob Pelopor Kompi C di Bojonegoro, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Dinas Perhubungan Bojonegoro, BPBD Bojonegoro, Dinas Damkar Bojonegoro dan RS Bhayangkara Bojonegoro. Setelah Apel dilanjutkan pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789322355.7821 at start, 1789322356.139 at end, 0.35690402984619 sec elapsed