News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Matangkan 13 Raperda Propemperda 2027, Lindungi Kekayaan Intelektual Hingga Pangan Daerah
  • Angkat Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Festival Geopark Bojonegoro 2026 #2
  • 5 November dalam Catatan Sejarah
  • Lomba Sains Anak Bojonegoro: Wahana untuk Menggali Potensi, Kreativitas, dan Jiwa Inovator Anak
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 November 2026
  • Wabup Nurul Azizah Beberkan Empat Prioritas Pembangunan Bojonegoro di Tengah Penyesuaian APBD
  • Garasi SPPG di Temayang, Bojonegoro Roboh, 2 Mobil Operasional dan 10 Motor Karyawan Tertimpa Reruntuhan
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan ATM Award 2026 di Bandung
  • BPOM Intensifkan Pengawasan Pemanis Alami Stevia Tetes, Ingatkan Batas Konsumsi Harian
  • Pemkab Bojonegoro dan Perhutani Siapkan Reboisasi Masif, Targetkan Tanam 1,8 Juta Pohon
  • Disepakati Aklamasi di Paris, Geopark Bojonegoro Direkomendasikan Jadi UNESCO Global Geopark
  • Satpol PP Bojonegoro Sosialisasikan Regulasi Cukai di Trucuk, Ajak Linmas dan Pedagang Gempur Rokok Ilegal
  • Ratusan Peserta Antusias Ikuti Vaksinasi HPV Terjangkau oleh DWP Bojonegoro
  • 4 November dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 November 2026
  • Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!
  • Pemkab dan Kwarcab Bojonegoro Gelar FGD Penyelarasan Program Kepramukaan Lintas Sektor
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Akses Layanan Kesehatan Gratis, Wabup Nurul Sebut AHH Naik Jadi 75 Tahun
  • Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 2 Taruna Pamong Praja, Kapolres Bojonegoro Ajak Pelajar Bijak Bermedsos
  • Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Bojonegoro Gelar Pasar Murah Lewat Program PASS ISYA’ di Trucuk
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Pelindungan Anak di Ranah Digital Tindak Lanjuti SE Gubernur Jatim
  • 3 November dalam Catatan Sejarah
Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

Opini

Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

"Tulisa ini mencoba menanggapi peristiwa di akhir tahun 2020, di mana ada rumah sakit (RS) swasta di Indonesia yang dituntut untuk membuka data pasiennya, termasuk kasus-kasus di rumah sakit di era pandemi COVID-19 ini".
 
Mengawali tulisan saya ini, marilah kita membaca dan memahami tulisan tokoh bioetika terkenal, Tom L Beauchamp dan James F Childress, bahwa respect the privacy of others (menjaga kerahasiaan orang lain) itu masuk ke dalam princip respect for autonomy. Akan tetapi, respect for autonomy itu bersifat prima facie (Principles of Biomedical Ethics, 2019, hlm 105).
 
 
Apa itu prima facie?
 
Istilah prima facie berasal dari kata bahasa Latin prima (pertama) dan facies (wajah). Arti harfiahnya pada penampilan/ pemunculan/ wajah/ perjumpaan yang pertama. Yang dimaksud ialah kebenaran atau fakta atau kewajiban yang muncul pada pandangan pertama ketika pertama kali berjumpa atau pertama kali muncul.
 
Artinya juga bahwa sejak zaman Hippokrates, seorang dokter dalam hal ini rumah sakit, wajib menjaga kerahasiaan penyakit pasiennya. Hal ini tampak pada sumpah Hippokrates yang antara lain berbunyi:
 
“Apa pun yang saya lihat atau saya dengar dalam rangka pengobatan, bahkan yang terjadi di luar kerangka itu, yang berhubungan dengan hidup manusia, yang tidak boleh disebarkan ke luar, saya akan menjaganya bagi diriku sendiri, dengan berpegang teguh bahwa membuka rahasia itu menjadi sesuatu yang memalukan bagiku”.
 
Memegang kerahasiaan menjadi kewajiban suci seorang dokter karena ini penting menyangkut kepercayaan pasien. Dokter harus menjaga kepercayaan pasien dengan memegang teguh sumpah yang sudah diucapkannya. Membuka rahasia pasien dengan sembarangan akan mempersulit proses terapi karena pasien tidak  akan mudah untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan oleh dokter dalam menegakkan didagnosis..Oleh karena itu, wajarlah bahwa hukum dan etika kedokteran mengatur soal kerahasiaan pasien ini supaya tidak mudah disalahgunakan
 
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya keterbukaan data pasien Rumah Sakit? Jelaslah bahwa dalam situasi biasa, menjaga privasi pasien (menjaga kerahasiaan penyakit pasien) menjadi sangat penting. Rahasia itu tidak boleh sembarangan dibuka. Informasi mengenai penyakit pasien merupakan hak pasien sehingga kalau ingin membuka kepada pihak lain, harus seizin pasien. Apakah data itu memang sama sekali tidak bisa dibuka ?  Kewajiban itu bukanlah kewajiban absolut. Kalau ada kewajiban lain yang lebih mendasar atau lebih fundamental, kewajiban yang pertama itu bisa digugurkan. Yang menjadi kewajiban actual (actual duty) yang harus dilakukan adalah kewajiban yang lebih fundamental itu.
 
Dalam kasus COVID-19 menjaga kerahasiaan pasien merupakan kewajiban prima facie. Kalau tidak bertabrakan dengan kewajiban menjaga rahasia itu harus dijunjung tinggi. Namun, jika kewajiban menjaga rahasia itu bertabrakan dengan kewajiban lain yang lebih mendasar, kewajiban menjaga rahasia itu gugur. Apakah ada kewajiban yang lebih besar dari pada menjaga kerahasiaan itu ? Jelas ada, yakni menjaga kesehatan dan hidup orang lain. Menyelamatkan hidup manusia lebih fundamental dari pada  respect for privacy (menjaga kerahasiaan pasien) karena hanya orang yang hidup yang punya privasi. Adanya privasi mengandaikan adanya hidup.
 
 
 
Analisis Etika di era Pandemi COVID-19
 
Maka, hidup lebih fundamental dari pada privasi, bahkan hidup menjadi dasar adanya privasi. Oleh karena itu, kalau menjaga kerahasiaan pasien justru menjadi ancaman bagi kesehatan umum, apalagi kalau ada ancaman bagi hidup manusia lain, privasi itu harus dibuka.
 
Tidak ada lagi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Bukan berarti rahasia itu boleh dibuka kepada masyarakat umum, tetapi hanya boleh dibuka kepada mereka yang ada kemungkinan terancam bahaya dan untuk keperluan pelacakan (tracing) wabah itu.
 
Dalam hal pandemi COVID-19 ada kasus dimana pembukaan status COVID-19 itu diperlukan untuk pelacakan dan pencegahan penularan lebih lanjut, untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pembukaan itu diperlukan bagi common good (bonum commune).
Jadi, kalau ada pasien yang terindikasi kena COVID-19, sebaiknya dari kesadaran dia sendiri, supaya orang yang pernah berkontak dengan dia bisa menindaklanjuti keadaan itu.
 
Tak ada seorang pun yang berhak membahayakan hidup, nyawa, dan kesehatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menjadikan kesehatan dan hidup orang lain terpapar pada bahaya, apalagi bahaya yang mematikan. (*/imm)
 
*) Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Ngumpakdalem Kecamatan Dender, Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1793861579.7466 at start, 1793861581.6712 at end, 1.9246039390564 sec elapsed