News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Matangkan 13 Raperda Propemperda 2027, Lindungi Kekayaan Intelektual Hingga Pangan Daerah
  • Angkat Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Festival Geopark Bojonegoro 2026 #2
  • 5 November dalam Catatan Sejarah
  • Lomba Sains Anak Bojonegoro: Wahana untuk Menggali Potensi, Kreativitas, dan Jiwa Inovator Anak
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 November 2026
  • Wabup Nurul Azizah Beberkan Empat Prioritas Pembangunan Bojonegoro di Tengah Penyesuaian APBD
  • Garasi SPPG di Temayang, Bojonegoro Roboh, 2 Mobil Operasional dan 10 Motor Karyawan Tertimpa Reruntuhan
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan ATM Award 2026 di Bandung
  • BPOM Intensifkan Pengawasan Pemanis Alami Stevia Tetes, Ingatkan Batas Konsumsi Harian
  • Pemkab Bojonegoro dan Perhutani Siapkan Reboisasi Masif, Targetkan Tanam 1,8 Juta Pohon
  • Disepakati Aklamasi di Paris, Geopark Bojonegoro Direkomendasikan Jadi UNESCO Global Geopark
  • Satpol PP Bojonegoro Sosialisasikan Regulasi Cukai di Trucuk, Ajak Linmas dan Pedagang Gempur Rokok Ilegal
  • Ratusan Peserta Antusias Ikuti Vaksinasi HPV Terjangkau oleh DWP Bojonegoro
  • 4 November dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 November 2026
  • Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!
  • Pemkab dan Kwarcab Bojonegoro Gelar FGD Penyelarasan Program Kepramukaan Lintas Sektor
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Akses Layanan Kesehatan Gratis, Wabup Nurul Sebut AHH Naik Jadi 75 Tahun
  • Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 2 Taruna Pamong Praja, Kapolres Bojonegoro Ajak Pelajar Bijak Bermedsos
  • Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Bojonegoro Gelar Pasar Murah Lewat Program PASS ISYA’ di Trucuk
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Pelindungan Anak di Ranah Digital Tindak Lanjuti SE Gubernur Jatim
  • 3 November dalam Catatan Sejarah
Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Virus Corona

Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

BeritaBojonegoro.Com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.
 
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)
 
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:
 
 
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
 
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
 
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
 
a).Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
 
b).Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
 
c).Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
 
d).Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
 
 
 
e).Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas  antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
 
f).Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
 
g).Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
 
h).Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
 
i).Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
 
j).Kementerian/ lembaga/ perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/ laut/ udara/ perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
 
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” kata Wiku. (*/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1793864322.8851 at start, 1793864325.269 at end, 2.3838231563568 sec elapsed