News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Hutang Pupuk pada PT Arthesis Sakti Persada

DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Oleh Vera Astanti

Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sampai tahun 2015 ini masih memiliki kewajiban membayar hutang pengadaan pupuk tembakau, obat topping, dan insektisida kepada PT Arthesis Sakti Persada, Malang, sebesar Rp 5,7 miliar. Jumlah tanggungan yang harus dibayar itu membengkak dari hutang awal pada 2009 sebesar Rp 2,77 miliar, karena ditambah bunga sebesar 1,6 persen per bulan selama 6 tahun.

Terkait pembayaran hutang pengadaan pupuk tersebut, Senin (23/11) ini, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Rombongan pejabat dari Bojonegoro ini bermaksud meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran hutang pupuk tersebut.

Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, Dony Bayu Setiawan, selaku Sekretaris Komisi A, akan menanyakan tentang mekanisme pembayaran hutang pupuk kepada PT Arthesis. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang kepada PT Arthesis Sakti Persada terkait pengadaan pupuk tembakau melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan pada 2009 senilai Rp 5,7 miliar. Kewajiban membayar ini juga sesuai perintah BPK dan Gubernur Jawa Timur.

"Apakah mekanisme pembayaran hutang itu melalui Dishutbun atau BPKKD?" ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).

Dony sangat berharap Pemkab segera melunasi tanggungan hutang tersebut. Kalau bisa, jangan sampai lewat tahun 2015 ini. Karena jumlah hutang bakal terus membengkak dengan tingkat bunga 1,6 persen per bulan.

"Selain itu, Pemkab memang harus membayar sesuai keputusan Kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Perkara sengketa antara PT Arthesis Sakti Persada dengan Pemkab Bojonegoro ini mencuat pada 2009 silam. Saat itu Pemkab melalui Dishutbun memutus secara sepihak Kesepakatan Kerja Pengadaaan Belanja Bahan Obat-obatan Pertanian/Perkebunan (Paket Pupuk Tembakau, Obat Topping, dan Insektisida) senilai Rp 2,77 miliar dengan nomor kontrak 521/2.29/KPA.SDM/L/412.37/2009.

Merasa dirugikan, kemudian PT Arthesis Sakti Persada melakukan langkah hukum dengan menggugat Bupati Bojonegoro dan Kepala Dishutbun. Dalam proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung, memutuskan Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang pengadaan paket pupuk tembakau itu kepada PT Arthesis.

Dasar hukum kewajiban pelunasan hutang itu adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 K/PDT/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 182/PDT/2010/PT.SBY tanggal 7 April 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN tanggal 21 Desember 2009.

Pada tahun 2012 pernah akan dilakukan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasar Berita Acara Eksekusi No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN, tanggal 18 Oktober 2012. Saat itu Panitera PN Bojonegoro Eko Yulis Supriyanto SH dibantu dua orang saksi, yaitu Sutrisno, selaku Jurusita dan Supriono, Jurusita Pengganti telah bertemu Bupati Bojonegoro sebagai termohon eksekusi.

Lalu Bupati Bojonegoro menyanggupi membayar kerugian sejumlah Rp 4.581.062.640. Terdiri dari pembayaran termin pengadaan barang sebesar Rp 2.739.870.000, ditambah bunga Bank dari dana pinjaman pengadaan barang sejak 5 Mei 2009 sampai 18 Oktober 2012 (42 bulan) sebesar Rp 1.841.192.640. Bupati berjanji akan dibayarkan dari APBD Tahun 2013 dengan persetujuan DPRD.

Namun hingga lewat 2013 hutang itu belum juga dibayar. Kuasa Hukum PT Arthesis Ir HM Arief Soebagyo, dan Amos HZ Taka SH pun mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010, yang isinya manyatakan bahwa Bupati Bojonegoro belum melaksanakan realisasi pembayaran atau eksekusi atas Putusan MA tersebut.

Dan pihak Kementerian Dalam Negeri lewat surat nomor 180/8469/SJ tanggal 11 Maret 2013 telah memberikan pernyataan kepada Bupati Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ver/tap)

 

*) Foto Komisi A dan Pemkab di Kemendagri Jakarta

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786644264.6384 at start, 1786644265.6432 at end, 1.0048089027405 sec elapsed