News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 7 November 2026
  • Diterjang Angin, Padepokan Perguruan Silat di Gondang, Bojonegoro Roboh
  • Meriahkan HJB ke-349, GOW Bojonegoro Gelar Lomba Cipta Menu Olahan Ikan Bengawan Solo
  • 12 Rumah di Desa Jono Rusak Diterjang Angin Kencang, Aparat Gabungan Turun Bantu Warga
  • Studi Terbaru Ungkap Kecepatan Jalan Kaki Cepat Berdampak Signifikan Bagi Kebugaran dan Umur Panjang
  • Realisasi Beasiswa Tahap II Bojonegoro Tembus 2.567 Penerima, Ratusan SK Baru Segera Rampung
  • Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 November, Sekda Bojonegoro Ajak Warga Manfaatkan Insentif
  • 6 November di Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 November 2026
  • Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro Warga Blora
  • Misi Dagang Jatim-Sulsel Tembus Rp5,69 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Logistik Kawasan Timur
  • Apresiasi Musda X LDII, Pemkab Bojonegoro Dorong Penguatan SDM dan Kemitraan Sektor Pertanian
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Matangkan 13 Raperda Propemperda 2027, Lindungi Kekayaan Intelektual Hingga Pangan Daerah
  • Angkat Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Festival Geopark Bojonegoro 2026 #2
  • 5 November dalam Catatan Sejarah
  • Lomba Sains Anak Bojonegoro: Wahana untuk Menggali Potensi, Kreativitas, dan Jiwa Inovator Anak
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 November 2026
  • Wabup Nurul Azizah Beberkan Empat Prioritas Pembangunan Bojonegoro di Tengah Penyesuaian APBD
  • Garasi SPPG di Temayang, Bojonegoro Roboh, 2 Mobil Operasional dan 10 Motor Karyawan Tertimpa Reruntuhan
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan ATM Award 2026 di Bandung
  • BPOM Intensifkan Pengawasan Pemanis Alami Stevia Tetes, Ingatkan Batas Konsumsi Harian
  • Pemkab Bojonegoro dan Perhutani Siapkan Reboisasi Masif, Targetkan Tanam 1,8 Juta Pohon
Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Bojonegoro - Menyikapi semakin cepatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Bojonegoro, Kepolisan Resort (Polres) Bojonegoro memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH, kepada Berita Bojonegoro, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (21/03/2020) petang, bahwa pembatasan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga diperlukan penanganan secara baik.
 
"Sejak pertengahan minggu kemarin semua sudah kita sarankan untuk tidak melakukan kegiatan. Jadi ijin (keramaian) tidak ada yang kita keluarkan," tutur AKBP M Budi Hendrawan.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa selain pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat, juga akan dilakukan pembatasan terhadap operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya, seperti warung, toko, café.
 
"Jam bukanya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, harus sudah tutup," kata Kapolres.
 
 
 
Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sementara ditutup, sedangkan usaha pariwisata atau hiburan yang dikelola oleh swasta, dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
 
"Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik. Ikuti langkah-langkah yang dianjurkan oleh pemerintah, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Ini selaras dengan maklumat yang dikeluarkan Bapak Kapolri," kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
Sebelumnya, pada Kamis (19/03/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Dalam maklumat tersebut disampaikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dangan ini Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia mengeluarkan Maklumat:

1).Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri, yaitu: a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya; b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; c). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; d). Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa atau orang banyak.
 
 

2).Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan rasmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3).Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

4).Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

5).Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tidak jelas yang dapat meresahkan masyarakat.

6).Apabila ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
 
7).Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1794020169.7454 at start, 1794020173.4956 at end, 3.7502059936523 sec elapsed