News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
Disnaker Mengaku Belum Berani Tegas Terhadap Pelanggaran UMK

Disnaker Mengaku Belum Berani Tegas Terhadap Pelanggaran UMK

Oleh Mulyanto

Kota - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojongoro, selaku regulator, mengaku tidak berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengupah pekerjanya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Alasannya, penindakan tegas malah akan menimbulkan masalah baru.

Bisa jadi, kalau ditindak tegas akan terjadi pengurangan pekerja dari perusahaan bersangkutan. Akibat selanjutnya akan muncul pengangguran baru. Ditambah lagi di Bojonegoro ini masih minim lapangan atau lowongan pekejaan.

"Jadi sampai saat ini, Kami dari Disnaker tidak bisa berbuat banyak tentang UMK di kantor dan swalayan di Kota Bojonegoro," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Ruslanto, Senin (19/10).

Ruslanto, menambahkan, di Bojonegoro ini masih minim investor, akibatnya minim juga lowongan pekerjaan. Memang masih ada lowongan kerja, tetapi itu masih sebatas pekerja informal, karyawan toko dan swalayan, pekerja rumah tangga, ataupun buruh bangunan.

"Seandainya aturan undang-undang ketenagakerjaan diterapkan, maka dipastikan banyak pekerja yang diberhentikan. Karena si pemberi kerja tidak kuat membayar upah sebesar UMK," tandasnya.

Terkait rencana usulan kenaikan untuk UMK tahun 2016, menurutnya, kenaikan itu hanya berlaku di perusahaan besar saja. Skala besar usaha diukur dari nilai modal, nilai penjualan, jumlah karyawan dan nilai total aktiva.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan  menengah, definisi perusahaan besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Sementara, usaha menengah itu aset yang dimiliki antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Sedangkan omzet atau hasil penjualan yang dicapai setahun Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Jadi kalau usaha besar harus lebih dari itu. Biasanya meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kalau melihat pengertian di atas, apakah bisa dikatakan swalayan di Bojonegoro seperti Bravo, Samudera, Giant dan KDS tidak termasuk perusahaan besar. Sehingga selama ini masih boleh, mengupah pekerjanya di bawah UMK.

“Memang pengupahan selama ini masih banyak yang menganut SOP perusahaan masing-masing. Dan Kami belum berani keras, karena di Bojonegoro ini masih minim lowongan pekerjaan," pungkas Ruslanto. (mol/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786653352.6139 at start, 1786653353.014 at end, 0.40014505386353 sec elapsed