News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
Upah Pekerja Toko Swalayan di Bojonegoro Masih Dibawah UMK

Upah Pekerja Toko Swalayan di Bojonegoro Masih Dibawah UMK

Oleh Mulyanto

Kota - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen pada 2016 nanti, sebenarnya sudah ditunggu-tunggu para pekerja di wilayah Bojonegoro ini. Kenaikan sebesar Rp 131.000 itu sudah cukup berarti bagi mereka. Dari semula Rp 1.311.000 per bulan pada 2015 menjadi sebesar Rp 1.442.000 per bulan untuk tahun 2016 depan.

Namun usulan kenaikan itu rupanya tidak bakal disambut senang para karyawan di sejumlah swalayan besar di Bojonegoro. Sebab, selama ini ketentuan pengupahan sesuai UMK itu tidak dipatuhi sejumlah swalayan tersebut. Buktinya, para karyawan masih diberi upah dibawah UMK.  

Hasil penelusuran BBC, sebutan beritabojonegoro.com, selama ini beberapa swalayan besar yang beroperasi di Bojonegoro masih menganut sistem pengupahan sesuai SOP-nya masing-masing. Hal ini seperti yang diungkapkan, Yeni Purwati, selaku bagian Personalia KDS (Karunia Damai Sentosa) Swalayan Bojonegoro.

Menurut Yeni, sejak berdiri 20 Desember 2013 lalu swalayan yang berada di Jalan Veteran itu sistim pengupahannya masih jauh dibawah UMK. Padahal jam kerja karyawannya sama dengan jam kerja kantoran selama 8 jam dengan istirahat 1 jam. Saat ini KDS mempekerjakan sekitar 150 karyawan.

“Upah karyawan KDS tahun 2014 lalu baru sekitar Rp 600.000, tapi saya lupa pasnya berapa. Kalau saat ini ya naik sekitar Rp 900.000, pasnya juga tidak tahu saya," ujarnya saat ditemui BBC di ruangannya, Sabtu (17/10) siang.

Sementara, Nurul Fadila, pekerja Bagian Administrasi KDS, saat ditanya masalah sistim pengupahan mengaku tidak tahu-menahu. Dia juga tidak paham apakah gaji atau upah karyawan di KDS sudah sesuai UMK atau belum.

“Saya hanya bagian administrasi, Mas.  Masalah gaji, Bos yang mengatur," tandasnya.

Jika berpegang pada peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tegas bahwa pengusaha dilarang membayar karyawannya lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. (mol/tap)

*) Ilustrasi dari surabaya.bisnis.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786653378.0724 at start, 1786653378.5113 at end, 0.43889594078064 sec elapsed