News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
Sampai Akhir Tahun Tak Mengurus Izin, Minimarket Bodong Ditutup Paksa

Sampai Akhir Tahun Tak Mengurus Izin, Minimarket Bodong Ditutup Paksa

Oleh Mulyanto

Kota – Selain akan merobohkan tower yang tidak berizin alias bodong, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga akan menindak tegas keberadaan pertokoan modern atau minimarket yang menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arwan, menegaskan, penertiban minimarket tidak berizin itu tetap akan dilakukan sesuai standar operasional dan prosedur penertiban. Tercatat ada lima minimarket yang telah berdiri setahun di Bojonegoro tetapi belum mengantongi izin. Di antaranya minimarket di Temayang, Kasiman, Kalitidu, Ngraho dan juga Kota Bojonegoro.

Pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Salah satu ketentuan dalam Perbup itu menyebutkan, pendirian minimarket jaraknya minimal harus 300 meter dari lokasi pasar tradisional.

Namun, kata Arwan, penertiban minimarket ini tetap harus memerhatikan banyak hal. Tidak asal main gasak. Sebab, kata dia, dari sisi aturan memang keberadaan minimarket itu memang melanggar aturan tetapi di sisi lain minimarket itu juga ada kepentingan bersama antara lain soal karyawan, kebutuhan konsumen, dan lainnya.

“Kalau langsung ditutup, kasihan nanti karyawan yang bekerja di minimarket itu. Mereka akan diberhentikan juga,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Rabu (14/10).


Menurutnya, untuk minimarket yang belum mengantongi izin diberikan tenggat waktu mengurus dan melangkapi perizinan hingga akhir tahun ini. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap saja tak mengurus izin, maka awal tahun 2016 nanti minimarket tak berizin itu akan disegel dan ditutup.

Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo, saat ini ada 59 minimarket yang berdiri di wilayah Bojonegoro. Namun, diakuinya ada lima minimarket yang belum mengurus izin.


Pihak Badan Perizinan, kata dia, melayangkan surat teguran hingga sampai tiga kali. Apabila surat itu tetap diindahkan, maka pihaknya meminta Satpol PP untuk menindak tegas.

“Jika sudah tiga kali dikirimi surat peringatan tidak digubris, maka selanjutnya pihak Satpol PP yang akan menyegel dan menutup usaha minimarket tersebut,” ujar Sutomo. (mol/kik)

 

Foto ilustrasi salah satu minimarket di Bojonegoro


Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786655628.2206 at start, 1786655628.5268 at end, 0.30611610412598 sec elapsed