News Ticker
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
  • 11 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Minggu 11 Oktober 2026
Pihak Rumadi Kirim Surat Keberatan pada SKK Migas

Pihak Rumadi Kirim Surat Keberatan pada SKK Migas

Oleh Nasruli Chusna

Gayam - Salah satu peserta pengadaan tanah pengganti TKD Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rumadi melayangkan surat keberatan dan tanggapan atas surat undangan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tertanggal 1 Juni 2016 tentang permintaan kelengkapan berkas tanah calon pengganti TKD Gayam.

Berdasarkan pertemuan dan klarifikasi SKK Migas di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro tanggal 28 April 2016, Rumadi merasa SKK Migas tidak menjalankan komitmen tahapan yang sudah disepakati. Yang mana dalam pertemuan tersebut, SKK Migas hanya akan mengevaluasi yang berkaitan dengan rekomendasi jumlah luasan bagi masing-masing particant/ peserta.

“Sementara pemenuhan kelengkapan berkas dan dokumen di lakukan setelah penetapan lokasi oleh skk migas dengan diberi waktu selama 50 hari setelah penetapan,” ujar Rumadi.

Lebih lanjut, kata Rumadi, pada 30 Mei 2016, SKK Migas telah mengundang para stake holder dan particant di Hotel Sangrila Surabaya yang agendanya tidak jelas dan justru muncul keputusan uji verifikasi berkas lagi tanggal 3 dan 4 Juni 2016. Yang mana para particant tidak diberikan hak usul atau menyampaikan pendapat dalam forum tersebut.

“Padahal, tahapan uji dokumen telah dilaksanakan SKK Migas tanggal 24 Maret 2016 sampai di umumkan pemenangnya pada tanggal 25 April 2016,” ungkapnya.

Berkaitan dengan perihal tersebut, pihaknya merasa keberatan. Karena, kata dia, surat undangan SKK Migas tertanggal 1 Juni 2016 diterima oleh particant tanggal 1 Juni 2016 sore hari, disertai lampiran pemenuhan kekurangan berkas dimaksud.

Menurut Rumadi, permintaan tersebut sangat tidak masuk akal, karena hanya dalam waktu sehari proses dokumen harus diselesaikan. Sementara, yang menjadi patokan peserta (Rumadi) adalah 50 hari setelah penetapan. Padahal sampai dengan saat ini penetapan lokasipun belun dilaksanakan oleh SKK Migas.

Dia berkomitmen kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kiranya proses pengadaan Tanah Pengganti TKD Gayam tidak merugikan Negara, menguntungkan Pemerintah RI dan menguntungkan Pemerintah Desa Gayam dan Masyarakat Desa Gayam pada umumnya.

“Tetapi apabila dalam proses ini para pengambil kebijakan tidak mematuhi aturan perundangan dan tahapan yang disepakati maka kami akan mengambil langkah dan upaya hukum di Pengadilan, apabila hal tersebut merugikan kami,” tandasnya. (rul/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791903006.9386 at start, 1791903007.3365 at end, 0.39789080619812 sec elapsed