News Ticker
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
Sehari Sebelumnya, 7 Tronton Bermuatan Pasir Diamankan Petugas

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Padangan

Sehari Sebelumnya, 7 Tronton Bermuatan Pasir Diamankan Petugas

Kota Mujamil E Wahyudi

Kota-Sehari sebelum penggerebekan tambang pasir ilagal di Desa Tebon Kecamatan Padangan pada Sabtu (09/01), Satreskrim Polres gabungan Polsek Baureno mengamankan 7 truk tronton pengangkut pasir di Jembatan Timbang Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Jeni al-Jauza mengatakan kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi tentang banyaknya truk pengankut pasir yang melintas di Jalan Raya Bojonegoro Babat tersebut dan diduga berasal dari tambang pasir ilegal.

Satreskrim segera bertindak dengan melakukan penghadangan di Jemtana Timbang di Kecamatan Baureno, tepatnya turut Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno. Dari situlah terungkap informasi tentang keberadaan tambang pasir ilegal di Padangan.

Baca 4 Eskavator di Sekitar Tambang Diamankan Petugas

“Kami melakukan penghadangan di Jembatan Timbang Baureno. Ada 7 truk tronton yang kami periksa, dan sopir truk menunjukkan nota pengiriman pasir dari perusahaan yang beralamatkan di Blora. Tapi yang janggal para sopir mengatakan pasir yang mereka angkut berasal dari tambang pasir di Tebon Padangan itu,” terang al-Jauza kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).

Al-Jauza menambahkan, berangkat dari kejangggalan tersebut, esoknya petugas segera melakukan penggerebekan di tambang milik Hj Rd tersebut. “Ternyata benar dan kami berhasil menyita 4 eskavator yang digunakan untuk operasi mere itu, sebgai barang bukti,” terang al-Jauza.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 truk tronton, surat pengiriman barang dari perusahaan pasir, juga 4 eskavator di sekitar Tambang Pasir di Tebon, Kecamatan Padangan. “Ketujuh tronton kami sita, kami pasang garis police line di lokasi parkir Timbangan Baureno, di Ngemplak sana,” kata al-Jauza.

Pemilik tambang ilegal H. Rd kini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum. Al-Jauza mengatakan pelaku diancam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (yud/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791428189.8824 at start, 1791428190.3684 at end, 0.48603487014771 sec elapsed