News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polres Bojonegoro Amankan Seorang Pemilik Sedot Pasir Mekanik di Sungai Bengawan Solo

Polres Bojonegoro Amankan Seorang Pemilik Sedot Pasir Mekanik di Sungai Bengawan Solo

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Anggota jajaran Polres Bojonegoro, pada Senin (14/08/2017) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam, lakukan penangkapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial AM bin KL (32) warga Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo, turut wilayah Desa Pagerwesi  Kecamatan Trucuk  Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi  Kecamatan Trucuk  Kabupaten Bojonegoro

"Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,” ungkap AKP Mashadi SH.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik dari peralatan mekanik yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di sungai Bengawan Solo. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pontoon, 1 (satu) buah skrop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir  sebesar  Rp 360 ribu.

“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penagkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pagerwesi  Kecamatan Trucuk  Kabupaten Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.” terang Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut adalah perbuatan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam di sekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu, kegiatan penambangan juga dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan di pinggiran sungai Bangawan Solo.

“Siapapun yang melakukan penambangan pasir ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo dengan menggunakan peralatan mekanik, akan tetap kami tidak tegas." tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790956093.0451 at start, 1790956093.3632 at end, 0.3181369304657 sec elapsed