News Ticker
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
  • Mengenal Sejarah Geologi dan Minyak Bumi di Pusat Informasi Geopark Bojonegoro
  • 08 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 September 2026
  • Kemenhan Alokasikan Rp426 M untuk Operasional dan Gaji Personel Satuan TNI Baru di Bojonegoro
  • Bulog Bojonegoro Intensifkan Pemantauan Pasar dan Penyaluran Beras SPHP di Tiga Kabupaten
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
Aturan Pembatasan Medsos Anak Diharapkan dapat Turunkan Angka Depresi & Bullying

Aturan Pembatasan Medsos Anak Diharapkan dapat Turunkan Angka Depresi & Bullying

Ketua Pengurus Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyambut baik rencana diterapkannya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut dinilai penting di tengah semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan remaja.

Dokter Piprim menilai anak-anak masa kini tumbuh dalam lingkungan yang jauh berbeda dibanding generasi sebelumnya. Sejak usia sangat muda, mereka sudah akrab dengan teknologi dan mulai mengenal dunia maya.

Padahal, pada masa tumbuh kembang, anak seharusnya lebih banyak berinteraksi dan bersosialisasi secara langsung di dunia nyata. Meski dunia maya memiliki sejumlah manfaat, dirinya menilai dampak negatifnya terhadap anak cenderung lebih besar.

"Ada kecenderungan anak-anak sering menggunakan media sosial sebagai pelarian," katanya.

Pada anak-anak yang merasa kesepian dan tidak memiliki teman untuk bercerita secara langsung, katanya, media sosial sering kali menjadi tempat meluapkan perasaan. Kondisi ini bisa terjadi ketika orang tua maupun saudara sibuk dengan aktivitas masing-masing, sehingga anak tidak memiliki ruang untuk menyalurkan perasaan atau kegelisahannya di dunia nyata.

Padahal, menurut Dokter Piprim, dunia media sosial memiliki rimba yang sangat berbeda. Sedikit kesalahan dalam berbicara atau berpendapat dapat memicu respons yang keras dan tidak terduga dari pengguna lain.

Anak-anak yang belum terbiasa menghadapi situasi seperti ini pun dinilai lebih rentan mengalami tekanan psikologis hingga depresi. Namun, pada saat yang sama, memendam gejolak perasaan juga tidak baik.

"Perasaan yang dipendam dalam waktu lama dapat berdampak pada kesehatan mental. Salah satu risiko yang muncul adalah meningkatnya potensi depresi pada anak dan remaja," imbuhnya.

Laporan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026 menunjukkan adanya indikasi masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen anak di Indonesia. Dari sekitar 7 juta anak yang telah menjalani skrining sekitar 4,4 persen atau kurang lebih 338 ribu anak terdeteksi mengalami gejala kecemasan (anxiety disorder). Sementara itu, 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak lainnya menunjukkan gejala depresi (depression disorder).

Oleh karena itulah, dirinya mendukung kebijakan pembatasan media sosial pada anak. Namun, dirinya juga menekankan pentingnya hal itu dibarengi dengan perbaikan pola asuh.

Dokter Piprim menyebut anak harus memiliki figur yang bisa menjadi tempat bercerita mereka. Peran tersebut idealnya diisi oleh orang tua. Dia menilai pola pengasuhan perlu diperbaiki agar orang tua dapat menjadi sahabat bagi anak. Dengan hubungan yang lebih terbuka, anak akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi.

"Saya kira kita punya banyak pekerjaan rumah soal ini. Kita perlu kuatkan lagi fondasi sebuah keluarga dan komunitas, agar anak-anak dapat bermain dan mencurahkan perasaannya di dunia nyata. Jangan hanya punya teman maya doang, temannya harus real," tegasnya.

Di sisi lain, risiko di ruang digital juga semakin beragam. Piprim menyoroti maraknya kejahatan siber hingga perundungan atau cyberbullying yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.

Menurutnya, interaksi langsung dinilai lebih sehat bagi perkembangan emosional anak. Aktivitas seperti bermain bersama teman atau melakukan kegiatan fisik dinilai dapat membantu menjaga kesehatan mental.

Piprim juga menekankan pentingnya olahraga bagi anak dan remaja. Aktivitas fisik dapat memicu pelepasan hormon endorfin yang berperan dalam menimbulkan perasaan bahagia. Sebaliknya, gaya hidup yang pasif seperti terlalu sering bermalas-malasan, ngemil, dan kurang bergerak dapat meningkatkan risiko depresi.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital. Risiko tersebut antara lain kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai bagi anak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Sumber : https://lifestyle.bisnis.com
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789000639.6133 at start, 1789000640.0353 at end, 0.42201709747314 sec elapsed