News Ticker
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
  • Belum Teridentifikasi, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Hutan Ngasem, Bojonegoro Dimakamkan
  • Tinggal Sendirian, Warga Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Hukum

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Bojonegoro - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa mulai disidangkan.
 
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).
 
 
Melalui Penasihat Hukumnya, para terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Jumat (14/02/2025).
 
"Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.
 
Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat.
 
"Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat," tutur Reza Aditya Wardhana menambahkan.
 
 

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mobil siaga desa Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).

 
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
 
"Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025," ujar Nursyamsi.
 
Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan negara merugi sebanyak Rp 5,3 miliar.
 
Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari penyitaan cashback.
 
 
 
Adapun dakwaan kepada kelima terdakwa yaitu sebagai berikut :
 
1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
 
Ke dua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.
 
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Syafaatul Hidayah, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan Ivonne, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Selanjutnya Heny Sri Setyaningrum, perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan Indra Kusbianto, selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
Kemudian Anam Warsito, yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779571453.3226 at start, 1779571453.7917 at end, 0.46903896331787 sec elapsed