News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Hukum

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Bojonegoro - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa mulai disidangkan.
 
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).
 
 
Melalui Penasihat Hukumnya, para terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Jumat (14/02/2025).
 
"Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.
 
Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat.
 
"Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat," tutur Reza Aditya Wardhana menambahkan.
 
 

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mobil siaga desa Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).

 
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
 
"Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025," ujar Nursyamsi.
 
Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan negara merugi sebanyak Rp 5,3 miliar.
 
Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari penyitaan cashback.
 
 
 
Adapun dakwaan kepada kelima terdakwa yaitu sebagai berikut :
 
1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
 
Ke dua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.
 
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Syafaatul Hidayah, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan Ivonne, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Selanjutnya Heny Sri Setyaningrum, perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan Indra Kusbianto, selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
Kemudian Anam Warsito, yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757606092.9512 at start, 1757606093.7651 at end, 0.81383585929871 sec elapsed