News Ticker
  • Tenggelam di Sungai, 2 Orang Anak di Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Jalur KA di Grobogan Selesai Diperbaiki, Perjalanan KA Keberangkatan Surabaya Pasarturi Kembali Normal
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Kayu di Karangpacar, Bojonegoro Kota Terbakar
  • Banjir Bandang Terjang 4 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • Motor Roda Tiga Tubruk Truk di Kapas, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • Truk Tubruk Truk di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Luka Berat
  • Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Sekar, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Ponorogo
  • Warga Margomulyo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal 
  • Disambar Petir di Sawah, Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bermain Perosotan, Seorang Anak di Sekar, Bojonegoro Tenggelam Terseret Arus Parit
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Jalan Poros Desa di Bubulan, Bojonegoro Longsor Sepanjang 100 Meter, Aktivitas Warga Terganggu
  • Jelang Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengecekan Sarana dan Fasilitas
  • Tenggelam di Luapan Banjir Bengawan Solo, Seorang Anak di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Margomulyo, Bojonegoro Diduga Tenggelam Terseret Arus Sungai
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
  • 2 Mahasiswi PEM Akamigas Cepu, Blora Raih Prestasi di Ajang Lomba Internasional di Malaysia
  • Pelajar SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro Belajar Tata Kelola Lingkungan Industri Hulu Migas
  • Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngraho, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Saat ini Lebih dari 4.000 Tiket Lebaran KA Jarak Jauh Reguler Dipesan dari Stasiun Bojonegoro
  • Usai Ditahan Imbang Gresik United, Peluang Persibo Bojonegoro Bertahan di Liga 2 Semakin Tipis
  • Laga Kandang Terakhir, Persibo Bojonegoro Ditahan Imbang Gresik United Tanpa Gol
  • Tiba di Akmil Magelang, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Siap Ikuti Retret
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Hukum

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Bojonegoro - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa mulai disidangkan.
 
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).
 
 
Melalui Penasihat Hukumnya, para terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Jumat (14/02/2025).
 
"Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.
 
Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat.
 
"Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat," tutur Reza Aditya Wardhana menambahkan.
 
 

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mobil siaga desa Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kamis (13/02/2025).

 
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
 
"Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025," ujar Nursyamsi.
 
Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan negara merugi sebanyak Rp 5,3 miliar.
 
Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari penyitaan cashback.
 
 
 
Adapun dakwaan kepada kelima terdakwa yaitu sebagai berikut :
 
1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
 
Ke dua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.
 
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Syafaatul Hidayah, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan Ivonne, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Selanjutnya Heny Sri Setyaningrum, perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan Indra Kusbianto, selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
Kemudian Anam Warsito, yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1741556123.4566 at start, 1741556123.7927 at end, 0.33611297607422 sec elapsed