News Ticker
  • Petani di Kepohbaru, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Rekor Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 Per Gram
  • Indonesia Resmi Menjadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
  • Tenggelam di Waduk, Seorang Anak di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Proyek Trotoar dan Drainase Tahun 2025 Sesuai Aturan
  • 5 Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin, Kerugian Capai Rp 160 Juta
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Warga di Ngraho, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Pemkab Blora Terus Dorong Perluasan Rute Trans Jateng
  • RSUD Bojonegoro Resmi Jadi Penyedia Layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Miskin di Rumah KPM Bansos untuk Transparansi
  • Pengalaman Kulineran Bebek THR Surabaya yang Khas dan Unik
  • Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Seorang Wartawan di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Gubernur Khofifah Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok di Bidang SDM dan Perdagangan
  • Pemasangan Stiker Miskin di Rumah KPM Bansos Bojonegoro Hampir Tuntas
  • Gubernur Jatim Tegaskan Kasus Influenza Varian Baru Masih Terkendali
  • Perkuat Sinergi, Rumah Sakit Aisyiyah Lakukan Kunjungan ke BPJS Kesehatan Bojonegoro
  • Hati-Hati! Beredar Akun Facebook Mengaku Bupati Bojonegoro, Mayarakat Diminta Waspada
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Penyimpanan Solar di Balen, Bojonegoro Terbakar
  • Pingsan saat Mancing di Bendung Gerak, Warga Trucuk, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Bojonegoro Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Soko, Tuban
  • Kecelakaan Beruntun di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Rayakan Malam Akhir Tahun Anda Lewat Super Music New Year’s Eve 2026 di Alun-Alun Bojonegoro
  • Tertabrak Truk, Pengendara Motor di Balen, Bojonegoro Luka-Luka
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pertamina EP Cepu Zona 12 bersama Ademos Gelar Pelatihan Destana
Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Senin malam (19/08/2024) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (53), seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyebutkan bahwa kedua tersangka aktif dalam kegiatan pengadaan mobil siaga, di mana dalam pengadaan mobil tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan mobil siaga desa tersebut, masing-masing berinisial SH, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan IV, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
 
 

Tersangka IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH, kepada awak media membenarkan bahwa Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS, seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK, yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman SH.
 
 

Tersangka HS (53), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Aditia Sulaiman menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“(Ditahan) dalam 20 hari ke depan,” tuturnya mengimbuhkan.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
“Pokoknya intinya semua aktif karena melaksanakan kegiatan pengadaan mobil siaga ini, dan untuk saat ini kami belum bisa membeberkan semuanya dikarenakan itu masih tahap penyidikan.” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru, Aditia Sulaiman mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
“Doakan saja. Sedang dalam proses pendalaman,” tutur Aditia Sulaiman.
 
 
 
Sekadar diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.
 
 
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
 
 
Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
 
Selanjutnya uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.
 
Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1768297337.712 at start, 1768297338.3157 at end, 0.6037290096283 sec elapsed