News Ticker
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Senin malam (19/08/2024) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (53), seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyebutkan bahwa kedua tersangka aktif dalam kegiatan pengadaan mobil siaga, di mana dalam pengadaan mobil tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan mobil siaga desa tersebut, masing-masing berinisial SH, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan IV, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
 
 

Tersangka IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH, kepada awak media membenarkan bahwa Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS, seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK, yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman SH.
 
 

Tersangka HS (53), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Aditia Sulaiman menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“(Ditahan) dalam 20 hari ke depan,” tuturnya mengimbuhkan.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
“Pokoknya intinya semua aktif karena melaksanakan kegiatan pengadaan mobil siaga ini, dan untuk saat ini kami belum bisa membeberkan semuanya dikarenakan itu masih tahap penyidikan.” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru, Aditia Sulaiman mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
“Doakan saja. Sedang dalam proses pendalaman,” tutur Aditia Sulaiman.
 
 
 
Sekadar diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.
 
 
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
 
 
Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
 
Selanjutnya uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.
 
Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

" Kerja telaten, penghasilan paten. Ini menjadi keinginan warga Bojonegoro. Bisakah ternak ayam petelur menjawab keinginan ini? Bojonegoro - Gerakan ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1750106532.5356 at start, 1750106532.9712 at end, 0.43557095527649 sec elapsed