News Ticker
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Warga Kalitidu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Kamis malam (15/08/2024), menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di kabupaten setempat.
 
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan IV, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
 
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Keduaanya disangka telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
 
 

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH (kiri), saat beri keterangan kepada awak media. Kamis (15/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH, kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa sebagai program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurutnya, pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.
 
“Untuk jumlah seluruh dana transfer untuk program ini adalah Rp 96,5 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH.
 
 
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Kerugian negara yang dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT SBT sekitar senilai 1,03 miliar rupiah dan untuk PT UMC sekitar 4,32 miliar rupiah. ” kata Aditia Sulaeman SH.
 
 

Kedua tersangka dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (15/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Aditia Sulaeman menambahkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro adalah saudari SH selaku head sales manager dari PT UMC dan saudari IV selaku branch manager dari PT SBT. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
 
“SH selaku head sales manager dari PT UMC dan saudari IV selaku branch manager dari PT SBT. Keduanya ini menawarkan program dengan berbagai cara sehingga beberapa desa tertarik untuk membeli mobil siaga desa di tempat mereka. Termasuk memberikan cashback kepada para Kepala Desa,” kata Aditia Sulaeman SH.
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
 
“Selanjutnya uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman juga menjelaskan bahwa kedua tersangka pada tahun 2022 memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa di Kabupaten Bojonegoro yang menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga yang berasal dari dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
 
“Selain daripada itu kedua tersangka tersebut juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga desa program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022.” kata Aditia Sulaeman.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
 
Masih menurut Aditia Sulaeman bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
“Sejauh ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 4,05 miliar rupiah dan masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan.” kata Aditia Sulaeman.
 
 
 
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Ben Kadjon SH, kepada awak media mengatakan bahwa terkait penetapan tersangka kedua kliennya tersebut pihaknya menghargai kewenangan Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
“Terkait penetapan tersangka pada malam hari ini kami prinsipnya menghargai kewenangan penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses selanjutnya.” tutur Ben Kadjon SH. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

" Kerja telaten, penghasilan paten. Ini menjadi keinginan warga Bojonegoro. Bisakah ternak ayam petelur menjawab keinginan ini? Bojonegoro - Gerakan ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1750107670.5794 at start, 1750107671.0602 at end, 0.48079991340637 sec elapsed