News Ticker
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026
Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Pegadaian Liga 2

Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Bojonegoro - Pengamat sepak bola Indonesia yang sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, menyoroti “kekisruhan” pada laga Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sabtu (11/01/2025) lalu.
 
Keputusan terbaru terkait kekisruhan laga tersebut berdasarkan surat PT Liga Indonesia Baru (LIB), Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs Persibo Bojonegoro, yang menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai, dan dimulai dari menit 94.
 
 
Dalam laga tersebut, Deltras FC Sidoarjo unggul lebih dulu lewat gol Emerson Carioca pada menit ke-8. Lalu disamakan Persibo Bojonegoro lewat sundulan kepala oleh Amir Hamzah pada menit ke-94, dan kericuhan pun terjadi.
 
Wasit Idfi Akbar Patha Sanduan dan Asisten Wasit Antonius Awang Pradana dipukuli pemain dan suporter Deltras FC Sidoarjo. Begitu juga beberapa pemain Persibo yang mengakibatkan luka memar bahkan sampai ada yang mengucurkan darah.
 
“Alih-alih menjatuhkan hukuman kepada pelaku pemukulan dan penganiayaan, Komite Disiplin PSSI justru mengambil keputusan yang bukan wewenangnya.” tutur Akmal Marhali kepada awak media ini. Kamis (16/01/2025).
 
 
Menurut Akmal, lewat putusan nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/2025 tertanggal 12 Januari 2025, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyatakan membatalkan gol Persibo pada menit ke-94 dan pertandingan dilanjutkan di tempat netral.
 
Komdis menggunakan rujukan Law of The Game IFAB 2024/2025, Law 5, Law 11, dan Law 13 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023 dengan salah kaprah.
 
Akmal menegaskan bahwa Komdis tak punya wewenang menganulir gol! Dan, Komdis bukan petugas VAR. Gol atau tidak gol sepenuhnya menjadi wewenang wasit! Komdis tidak bisa intervensi!
 
“Keputusan Komdis sangat membahayakan masa depan sepakbola karena salah kaprah dalam mengambil keputusan,” tutur Akmal.
 
 
 
 
 
 
Pengamat sepak bola Indonesia sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, dalam sebuah acara. (Aset: IG akmalmarhali20)
 
 
Akmal menjelaskan bahwa dalam Law 5 disebutkan: The decision of the refereeregarding facts connected with play, including whether or not a goal is scored and the result of the match, are FINAL! The decision of the referee, and all other match official, must always be respect!
 
“Bahwa keputusan wasit tentang fakta pertandingan, termasuk terciptanya gol atau tidak dan hasil pertandingan adalah final. Keputusan wasit dan seluruh official pertandingan lainnya harus selalu dihormati.” tuturnya.
 
Sementara dalam regulasi Kompetisi Liga 2 Pasal 63 tentang protes pada Ayat 4, juga disebutkan bahwa protes tidak dapat disampaikan terkait keputusan wasit dalam pertandingan. Keputusan wasit adalah final dan mengikat! 
 
Pada ayat 7 dijelaskan bahwa laporan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kepemimpinan wasit dapat disampaikan atau dilaporkan klub langsung melalui surat tertulis kepada Komisi Wasit PSSI, namun tidak merupakan suatu hal yang dapat mengubah segala keputusan yang telah dikeluarkan selama pertandingan berlangsung.
 
“Artinya, sah atau tidak sah gol sepenuhnya wewenang wasit, bukan Komdis PSSI,” kata Akmal Marhali.
 
 
 
Masih menurut Akmal bahwa situasi semakin ribet dan jelimet ketika Persibo mengajukan banding!
 
Dan, Komisi Banding (Komding) PSSI melalui surat nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditanda tangani Ketua Komite Banding PSSI, memutuskan bahwa Banding Persibo tidak dapat diterima dan Keputusan Komdis PSSI tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan alias executable karena diterbitkan sebelum saatnya alias prematur.
 
Selanjutnya Komisi Banding PSSI memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengambil keputusan final dan mengikat terkait kasus laga Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro.
 
“Bingung kan? Mumet bin njelimet. Dibuat muter-muter. Ya, inilah wajah buruk kompetisi sepakbola nasional. Ketika kepentingan lebih dikedepankan dari pada pertandingan. Yuk, gunakan akal sehat agar sepakbola kita selamat.” tutur Akmal Marhali.
 
 
 
Selanjutnya melalui surat Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs Persibo Bojonegoro, PT LIB menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai dan dimulai dari menit 94.
 
Menurut Akmal, yang bisa memutuskan gol atau tidak gol adalah wasit. Bukan Komdis, Komding, Atau PT LIB. Semua aturan mulai dari Law of The Game FIFA sampai Regulasi Kompetisi, jelas menyatakan.
 
“Bila ada di luar perangkat pertandingan yang bisa memutuskan gol atau tidak gol, sangat membahayakan buat masa depan sepakbola. LIB telah salah kaprah,” tutur Akmal Marhali
 
LIB hanya bisa memutuskan bahwa pertandingan dilanjutkan. Masalah gol atau tidak gol diserahkan kepada wasit yang memimpin pertandingan saat laga dilanjutkan sesuai Law 5 Law of The Games IFAB.
 
“Kalau keputusan LIB ini dipakai sebagai yurisprudensi hukum, maka nanti akan banyak gol yang diminta diputuskan LIB. Ini bahaya!” tutur Akmal Marhali.
 
Saat ditanya apa yang seharusnya dilakukan untuk penyelesaian kekisruhan laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro tersebut, Akmal menyarankan semua keputusan pertandingan tersebut dikembalikan kepada wasit.
 
“Yang smooth adalah pertandingan dilanjutkan. Wasit mengambil keputusan gol atau tidak gol saat pertandingan kembali dimulai. Menghukum (memberikan kartu) pemain-pemain yang melakukan keributan atau kekerasan di lapangan.” kata Akmal Marhali.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1 (1-0).
 
Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke-90+4.
 
Namun, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo tersebut.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025.
 
Selanjutnya Persibo Bojonegoro mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan melalui keputusan Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025, tentang Banding atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub Persibo Bojonegoro, Komisi Banding PSSI menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Dengan demikian, skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1 dan menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025.
 
 
Kemudian, pada Rabu (15/01/2025), PT Liga Indonesia Baru (LIB), melalui surat Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs PERSIBO Bojonegoro, menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai dan dimulai dari menit 94.
 
Jika dalam pertandingan lanjutan yang hanya tersisa satu menit skor tidak berubah atau tetap 1-0 untuk kemenangan Deltras FC Sidoarjo, maka Deltras FC Sidoarjo berhak lolos menuju babak 8 besar Liga 2. Sementara Persibo Bojonegoro tidak lolos dan harus mengikuti babak play off degradasi.
 
Namun, menurut sumber dari jajaran Manajemen Persibo Bojonegoro, belum ada keputusan apakah Persibo Bojonegoro berangkat menjalani pertandingan lanjutan sesuai tersebut. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774639768.0591 at start, 1774639768.5755 at end, 0.51643204689026 sec elapsed