News Ticker
  • Tandang Lawan Persekat Tegal, Persibo Bojonegoro Tumbang 2-0
  • Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Ditemukan
  • ‘Instalasi Pemanen Air Hujan’ Mulai Dikembangkan di Sejumlah Desa di Bojonegoro
  • Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Ngasem, Bojonegoro Meninggal Tertabrak Motor
  • Truk Seruduk Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Pengemudi Luka Ringan
  • Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 161 Penumpang dari Stasiun Bojonegoro
  • Babak Play Off Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Menang atas Persewar Waropen 3-1
  • Dukung Mobilitas Warga Bojonegoro ke Berbagai Kota, KAI Tambah KA dan Kota Tujuan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang SMP Negeri 1 Ngasem, Bojonegoro Terbakar
  • Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Sugihwaras, Bojonegoro Terbakar
  • Tandang di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Persibo Bojonegoro Dihajar Gresik United 4-2
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Belum Ditemukan, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Dihentikan
  • Banjir Bandang di Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Seratus Lebih Rumah Warga Tergenang
  • Bupati Blora, Arief Rohman Langsung Kunjungi Korban Kebakaran Pasar Induk Cepu
  • Mobil Rombongan Wisatawan Alami Kecelakaan di Ngasem, Bojonegoro, 6 Orang Luka Ringan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Pasar Induk Cepu, Blora Terbakar
  • Lupa Matikan Kompor saat Memasak Ubi, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • ‘Adu Banteng’ Truk di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Meninggal di TKP
  • Warga Kanor, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Belum Ditemukan
  • Peringatan Seabad Pramoedya Ananta Toer Bakal Digelar di Blora
  • Seorang Kakek Warga Kanor, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Babak Play Off Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Unggul atas Persiku Kudus 1-0
Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Pegadaian Liga 2

Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Bojonegoro - Pengamat sepak bola Indonesia yang sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, menyoroti “kekisruhan” pada laga Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sabtu (11/01/2025) lalu.
 
Keputusan terbaru terkait kekisruhan laga tersebut berdasarkan surat PT Liga Indonesia Baru (LIB), Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs Persibo Bojonegoro, yang menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai, dan dimulai dari menit 94.
 
 
Dalam laga tersebut, Deltras FC Sidoarjo unggul lebih dulu lewat gol Emerson Carioca pada menit ke-8. Lalu disamakan Persibo Bojonegoro lewat sundulan kepala oleh Amir Hamzah pada menit ke-94, dan kericuhan pun terjadi.
 
Wasit Idfi Akbar Patha Sanduan dan Asisten Wasit Antonius Awang Pradana dipukuli pemain dan suporter Deltras FC Sidoarjo. Begitu juga beberapa pemain Persibo yang mengakibatkan luka memar bahkan sampai ada yang mengucurkan darah.
 
“Alih-alih menjatuhkan hukuman kepada pelaku pemukulan dan penganiayaan, Komite Disiplin PSSI justru mengambil keputusan yang bukan wewenangnya.” tutur Akmal Marhali kepada awak media ini. Kamis (16/01/2025).
 
 
Menurut Akmal, lewat putusan nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/2025 tertanggal 12 Januari 2025, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyatakan membatalkan gol Persibo pada menit ke-94 dan pertandingan dilanjutkan di tempat netral.
 
Komdis menggunakan rujukan Law of The Game IFAB 2024/2025, Law 5, Law 11, dan Law 13 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023 dengan salah kaprah.
 
Akmal menegaskan bahwa Komdis tak punya wewenang menganulir gol! Dan, Komdis bukan petugas VAR. Gol atau tidak gol sepenuhnya menjadi wewenang wasit! Komdis tidak bisa intervensi!
 
“Keputusan Komdis sangat membahayakan masa depan sepakbola karena salah kaprah dalam mengambil keputusan,” tutur Akmal.
 
 
 
 
 
 
Pengamat sepak bola Indonesia sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, dalam sebuah acara. (Aset: IG akmalmarhali20)
 
 
Akmal menjelaskan bahwa dalam Law 5 disebutkan: The decision of the refereeregarding facts connected with play, including whether or not a goal is scored and the result of the match, are FINAL! The decision of the referee, and all other match official, must always be respect!
 
“Bahwa keputusan wasit tentang fakta pertandingan, termasuk terciptanya gol atau tidak dan hasil pertandingan adalah final. Keputusan wasit dan seluruh official pertandingan lainnya harus selalu dihormati.” tuturnya.
 
Sementara dalam regulasi Kompetisi Liga 2 Pasal 63 tentang protes pada Ayat 4, juga disebutkan bahwa protes tidak dapat disampaikan terkait keputusan wasit dalam pertandingan. Keputusan wasit adalah final dan mengikat! 
 
Pada ayat 7 dijelaskan bahwa laporan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kepemimpinan wasit dapat disampaikan atau dilaporkan klub langsung melalui surat tertulis kepada Komisi Wasit PSSI, namun tidak merupakan suatu hal yang dapat mengubah segala keputusan yang telah dikeluarkan selama pertandingan berlangsung.
 
“Artinya, sah atau tidak sah gol sepenuhnya wewenang wasit, bukan Komdis PSSI,” kata Akmal Marhali.
 
 
 
Masih menurut Akmal bahwa situasi semakin ribet dan jelimet ketika Persibo mengajukan banding!
 
Dan, Komisi Banding (Komding) PSSI melalui surat nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditanda tangani Ketua Komite Banding PSSI, memutuskan bahwa Banding Persibo tidak dapat diterima dan Keputusan Komdis PSSI tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan alias executable karena diterbitkan sebelum saatnya alias prematur.
 
Selanjutnya Komisi Banding PSSI memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengambil keputusan final dan mengikat terkait kasus laga Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro.
 
“Bingung kan? Mumet bin njelimet. Dibuat muter-muter. Ya, inilah wajah buruk kompetisi sepakbola nasional. Ketika kepentingan lebih dikedepankan dari pada pertandingan. Yuk, gunakan akal sehat agar sepakbola kita selamat.” tutur Akmal Marhali.
 
 
 
Selanjutnya melalui surat Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs Persibo Bojonegoro, PT LIB menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai dan dimulai dari menit 94.
 
Menurut Akmal, yang bisa memutuskan gol atau tidak gol adalah wasit. Bukan Komdis, Komding, Atau PT LIB. Semua aturan mulai dari Law of The Game FIFA sampai Regulasi Kompetisi, jelas menyatakan.
 
“Bila ada di luar perangkat pertandingan yang bisa memutuskan gol atau tidak gol, sangat membahayakan buat masa depan sepakbola. LIB telah salah kaprah,” tutur Akmal Marhali
 
LIB hanya bisa memutuskan bahwa pertandingan dilanjutkan. Masalah gol atau tidak gol diserahkan kepada wasit yang memimpin pertandingan saat laga dilanjutkan sesuai Law 5 Law of The Games IFAB.
 
“Kalau keputusan LIB ini dipakai sebagai yurisprudensi hukum, maka nanti akan banyak gol yang diminta diputuskan LIB. Ini bahaya!” tutur Akmal Marhali.
 
Saat ditanya apa yang seharusnya dilakukan untuk penyelesaian kekisruhan laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro tersebut, Akmal menyarankan semua keputusan pertandingan tersebut dikembalikan kepada wasit.
 
“Yang smooth adalah pertandingan dilanjutkan. Wasit mengambil keputusan gol atau tidak gol saat pertandingan kembali dimulai. Menghukum (memberikan kartu) pemain-pemain yang melakukan keributan atau kekerasan di lapangan.” kata Akmal Marhali.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1 (1-0).
 
Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke-90+4.
 
Namun, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo tersebut.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025.
 
Selanjutnya Persibo Bojonegoro mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan melalui keputusan Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025, tentang Banding atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub Persibo Bojonegoro, Komisi Banding PSSI menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Dengan demikian, skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1 dan menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025.
 
 
Kemudian, pada Rabu (15/01/2025), PT Liga Indonesia Baru (LIB), melalui surat Nomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, tentang Penetapan Status Pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2-2024/25 antara Deltras FC vs PERSIBO Bojonegoro, menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan pertandingan akan dilanjutkan kembali sampai dengan selesai dan dimulai dari menit 94.
 
Jika dalam pertandingan lanjutan yang hanya tersisa satu menit skor tidak berubah atau tetap 1-0 untuk kemenangan Deltras FC Sidoarjo, maka Deltras FC Sidoarjo berhak lolos menuju babak 8 besar Liga 2. Sementara Persibo Bojonegoro tidak lolos dan harus mengikuti babak play off degradasi.
 
Namun, menurut sumber dari jajaran Manajemen Persibo Bojonegoro, belum ada keputusan apakah Persibo Bojonegoro berangkat menjalani pertandingan lanjutan sesuai tersebut. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ADS
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1738764612.3689 at start, 1738764612.7372 at end, 0.36833310127258 sec elapsed