News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Warga Dander Ditemukan di Bawah Jembatan di Kapas, Bojonegoro
  • Ibu-Ibu di Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Ubah Tas Plastik Bekas Jadi Produk Bernilai
  • Truk Tabrak Truk Parkir di Sumberrejo, Bojonegoro, Satu Orang Kuli Panggul Meninggal Dunia
  • 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 245 Juta
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri
  • Penampilan 2.025 Penari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro Bakal Pecahkan Rekor MURI
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Bakal Digelar di Bojonegoro
  • Truk Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Blora Dilarikan ke Rumah Sakit
  • ‘Hibatullah IIBS’ Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional
  • Pemkab Bojonegoro Telah Rampungkan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 430 Desa dan Kelurahan
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
  • Pemkab Bojonegoro dan Kemensos Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
Komisi Banding PSSI Tolak Banding Persibo Bojonegoro dan Batalkan Putusan Komisi Disiplin

Pegadaian Liga 2

Komisi Banding PSSI Tolak Banding Persibo Bojonegoro dan Batalkan Putusan Komisi Disiplin

Bojonegoro - Komisi Banding (Komding) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menyatakan menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komite Banding PSSI tertanggal 14 Januari 2025, Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tentang Banding atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub Persibo Bojonegoro.
 
 
Dengan adanya keputusan tersebut, skor pertandingan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan keempat belas musim kompetisi 2024-2025 antara Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025) lalu, tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
Terkait apakah pertandingan tersebut sudah berakhir atau akan dilanjutkan, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
 
 
 

Tangkapan layar Salinan Surat Keputusan Komisi Banding PSSI Nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025. (Aset: Istimewa)

 
 
Adapun bunyi keputusan Komisi Banding tersebut yaitu:
 
1. Menyatakan permohonan banding dari Klub Persibo Bojonegoro TIDAK DAPAT DITERIMA;
 
2. Menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature);
 
3. Memerintahkan kepada PT. Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro;
 
4. Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk mengembalikan uang jaminan deposito untuk banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Klub Persibo Bojonegoro.
 
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang final, mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
 
Demikian Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Komite Banding PSSI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, yang diputuskan oleh Dr. Ali Mukartono, SH. MM sebagai Ketua Komite Banding PSSI, Dr. Umar Husin, SH., MH sebagai Wakil Ketua Komite Banding PSSI, Daniel J.P. Wewengkang, SH sebagai Anggota Komite Banding PSSI, Mohammad Syah Indra Aman, SH., LL.M sebagai Anggota Komite Banding PSSI, Drs. Sadik Algadri sebagai Anggota Komite Banding PSSI.
 
 
 
Sementara pertimbangan Komisi Banding PSSI antara lain:
 
1. Bahwa Pasal 121 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 pada pokoknya menentukan, pengajuan banding diberitahukan kepada Komite Banding PSSI dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkan keputusan oleh Komite Disiplin PSSI dan alasan banding disampaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan banding. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka permohonan banding tidak dapat diterima.
 
2. Bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap Klub Persibo Bojonegoro didasarkan atas Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025. Atas Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut, Klub Persibo Bojonegoro telah mengajukan pemberitahuan banding Nomor: 02/PSBO/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang memuat alasan-alasan banding, sehingga permohonan banding dan alasan-alasan banding tersebut disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan Pasal 121 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
 
3. Berdasarkan Pasal 124 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 pada pokoknya menentukan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan banding harus mentransfer deposito sebagai uang jaminan permohonan banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening khusus milik PSSI dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan permohonan banding, dan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka permohonan banding tidak diterima.
 
4. Bahwa berdasarkan pengecekan ke Sekretariat PSSI, Klub Persibo Bojonegoro selaku pemohon banding telah mentransfer deposito uang jaminan banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Januari 2025 sehingga transfer tersebut masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 124 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
 
 
5. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Uraian Singkat Kejadian Dugaan Pelanggaran Disiplin dan didukung dengan bukti-bukti laporan pengawas pertandingan atas nama SOETIKNO dan laporan khusus Wasit atas nama IDFI AKBAR PATHA SANDUAN pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro terhenti pada menit 90+4 dan belum dinyatakan selesai oleh Wasit yang memimpin pertandingan sehingga pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro sepenuhnya masih menjadi kewenangan Wasit yang memimpin pertandingan.
 
6. Bahwa Law 7 Laws of The Game Tahun 2024/2025 menyatakan: “A match lasts for two equal halves of 45 minutes, which may only be reduced if agreed between the referee and the two teams before the start of the match and if in accordance with competition rules”. Sedangkan yang dimaksud dengan selesai pertandingan adalah adanya suara peluit terakhir dari Wasit sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 6 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf e Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, PT. Liga Indonesia Baru mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
 
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 5 dan 6 di atas, maka tidak ada lembaga atau badan lain selain Wasit dan/atau PT. Liga Indonesia Baru yang mempunyai kompetensi ataupun kewenangan apa pun, termasuk Komite Disiplin PSSI untuk mengambil keputusan tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 sebelum pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro dinyatakan selesai oleh pihak yang berkompeten.
 
 
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 7 di atas, alasan-alasan banding yang diajukan oleh Klub Persibo Bojonegoro belum perlu untuk dipertimbangkan, demikian pula Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan (Non executable), karena Komite Disiplin PSSI belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dalam pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro.
 
9. Bahwa Komite Banding PSSI menerapkan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam mengambil keputusan, dengan tetap mempertimbangkan dalam koridor untuk kepentingan pembinaan sepakbola nasional.
 
 

Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo, dalam sebuah acara. (Aset: Istimewa)

 
Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo, kepada awak media ini menyampaikan bahwa banding Persibo Bojonegoro ke Komisi Banding PSSI tidak dapat diterima atau ditolak, karena Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature), sehingga skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
“Dengan adanya Keputusan KomisI Disiplin yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, maka Persibo Bojonegoro tidak perlu banding,” tutur Deddy Adrianto Wibowo.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1 (1-0).
 
Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke-90+4.
 
Namun, sebelumnya Komdis PSSI memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo tersebut.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025.
 
 
Selanjutnya Persibo Bojonegoro mengajukan banding atas keputusan tersebut, hingga akhirnya Komisi Banding PSSI menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Dengan demikian, skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
Sedangkan untuk skor akhir, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, apakah pertandingan Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro dinyatakan telah selesai atau masih akan dilanjutkan hingga selesai.
 
 
Jika, pertandingan tersebut telah dinyatakan selesai, maka Persibo Bojonegoro menduduki posisi kedua klasemen akhir grup 3 dan berhak lolos menuju babak 8 besar Liga 2. Sementara Deltras FC Sidoarjo tidak lolos dan harus mengikuti babak play off degradasi. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1752775339.4665 at start, 1752775341.3738 at end, 1.9073760509491 sec elapsed