News Ticker
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Banjarejo, Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Trik Aman Minum Kopi dan Teh Pagi Hari Tanpa Merusak Kesehatan Ginjal
  • Perkuat Perlindungan Buruh, Pemprov Jatim dan Polri Resmi Hadirkan Desk Ketenagakerjaan di Polres
  • Mengurai Islam dan Budaya Lokal lewat Buku Wali Berandal Tanah Jawa Karya George Quinn
  • PEPC JTB Rampungkan Partial Shutdown Lebih Cepat dari Target, Pasokan Gas Kembali dengan Kapasitas Penuh
  • Prosesi Pengambilan Api Abadi Kayangan Api Semarakkan HJB ke-349, Rute Kirab Diperluas
  • Tingkatkan Indeks Pembangunan Olahraga, Dinpora dan KORMI Bojonegoro Gelar Fun Aerobic Competition
  • Perkuat Hilirisasi Pertanian, Pemkab Bojonegoro Pertemukan Petani dengan Jejaring Ritel dan Perhotelan di Agribisnis Matching
  • Catatan Sejarah 18 Oktober: Berbagai Peristiwa Penting Dunia dan Perkembangan Regional
  • Diduga Mengantuk, Xenia Tabrak Pohon Penghijauan di Dander Bojonegoro, Pengemudi Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini: BMKG Imbau Kewaspadaan Potensi Hujan di Sore Hari
  • Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan
  • Peran Ormas Bojonegoro Didorong Jadi Solusi Konkret Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
  • Meningkatkan Risiko Jantung hingga Kanker, Ini Efek Buruk Kol Goreng yang Perlu Diwaspadai
  • Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan
  • Lantik 28 PAC HKTI, Bupati Wahono Targetkan Bojonegoro Ungguli Lamongan dan Indramayu sebagai Lumbung Padi Nasional
  • Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi dan Hilirisasi Pertanian Jatim
  • Rangkaian HJB ke-349, Bupati Setyo Wahono Ziarah ke Makam Haryo Matahun dan Raden Sumantri
  • 17 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Oktober 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
  • Komnas Pengendalian Tembakau Minta Pemerintah Waspadai Narasi Vape Bebas Diabetes
  • Nakhodai Akuatik Bojonegoro 2026–2030, Emy Setiowati Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan dan Edukasi Gizi
  • Antisipasi Antrean BBM di Jatim, Pemprov Berkoordinasi Intensif dengan Pertamina Jatimbalinus
Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Blora - Nasib nahas dialami oleh P (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan sebilah parang tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, D (70) hanya karena masalah pagar tanaman. Kamis (17/10/2024).
 
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.
 
"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," kata Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto.
 
AKBP Wawan menjelaskan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.
 
"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban dan membacok korban," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
 
AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 sentimeter, dan kedalaman 2 sentimeter. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 sentimeter, dengan kedalaman luka 2 sentimeter.
 
"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan, Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
 
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
 
 
Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
 
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” tutur AKBP Wawan Andi Susanto. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792359538.3108 at start, 1792359538.6788 at end, 0.36802411079407 sec elapsed