News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Dua Hari Pemberangkatan Haji
  • Insiden di Bekasi Timur Ganggu Perjalanan KA, Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Operasi
  • Gubernur Khofifah Targetkan Jawa Timur Jadi Pusat Substitusi Impor Infus Nasional
  • Dispusip Bojonegoro Gelar Bimtek Kearsipan, Upaya Menuju Standar Nasional
  • Petani Bojonegoro Peringkat Kedua Nasional Serap Pupuk Organik di Tengah Krisis Regenerasi
  • Integritas Aparatur Menjadi Kunci Perbaikan Sistem Pengendalian Korupsi di Bojonegoro
  • Angkutan Pelajar Gratis di Bojoneogro Mulai Aktif Kembali
  • Pemprov Jatim Borong Penghargaan Nasional di Peringatan Hari Otonomi Daerah
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 335 Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2026
  • Optimalkan Pencegahan Korupsi, BPKP Pusat Jadikan Bojonegoro Percontohan Nasional
  • Perkuat Tata Kelola, 430 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Ikuti Bimtek Laporan Keuangan
  • Minimal 46 Persen Penduduk Bojonegoro Harus Ikuti CKG Tahun 2026
  • Wabup Nurul Azizah Ajak Masyarakat Bojonegoro Beli Telur Hasil Program Gayatri
  • Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Sampaikan Permohonan Maaf
  • Kaitan Antara Konsumsi Tempe dan Risiko Asam Urat
  • Arief Januwarso Nahkodai ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Bogo, Wadah Konsolidasi Anggota
  • TNI Koramil Sukosewu Santuni Nenek Korban Penipuan Modus Haji di Desa Klepek
  • Nggon Sahdu, Inovasi Agrowisata Satu Rumah Satu Pohon Durian di Kecamatan Gondang
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Kapasitas Aparatur Desa Melalui Mitigasi Kekeringan dan Akurasi Data Sosial
  • Kena Tipu Berangkat Haji, Lansia di Sukosewu Rugi Puluhan Gram Emas
  • Lapas Bojonegoro dan BNNK Tuban Perkuat Sinergi Berantas Narkoba Serta Penggunaan Ponsel Ilegal
  • Bupati Wahono Ingatkan Aparatur Desa Sajikan Data Bansos Objektif dan Hindari Nepotisme
  • Sambut Tim Sungai Watch, Bupati Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Kebersihan Bengawan
Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Blora - Nasib nahas dialami oleh P (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan sebilah parang tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, D (70) hanya karena masalah pagar tanaman. Kamis (17/10/2024).
 
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.
 
"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," kata Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto.
 
AKBP Wawan menjelaskan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.
 
"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban dan membacok korban," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
 
AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 sentimeter, dan kedalaman 2 sentimeter. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 sentimeter, dengan kedalaman luka 2 sentimeter.
 
"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan, Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
 
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
 
 
Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
 
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” tutur AKBP Wawan Andi Susanto. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1777615316.2119 at start, 1777615316.6539 at end, 0.44198703765869 sec elapsed