News Ticker
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Blora - Nasib nahas dialami oleh P (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan sebilah parang tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, D (70) hanya karena masalah pagar tanaman. Kamis (17/10/2024).
 
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.
 
"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," kata Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto.
 
AKBP Wawan menjelaskan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.
 
"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban dan membacok korban," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
 
AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 sentimeter, dan kedalaman 2 sentimeter. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 sentimeter, dengan kedalaman luka 2 sentimeter.
 
"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan, Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
 
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
 
 
Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
 
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” tutur AKBP Wawan Andi Susanto. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775801013.2181 at start, 1775801013.6443 at end, 0.42626094818115 sec elapsed