News Ticker
  • Ini Dia 5 Jam Tangan Seiko Terbaik di Promo 12.12
  • Rangkaian Peringatan Hari Jadi Blora, Pemkab Gelar ‘Jamasan’ Benda Pusaka
  • Senyum Bahagia Ahmad Dani Setelah Terima Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Bojonegoro
  • Blora Dinobatkan Ombudsman sebagai Daerah dengan Pelayanan Publik Terbaik di Jawa Tengah
  • Laga Kandang di Stadion Letjen Soedirman Bojonegoro, Persibo Dihajar Persipura Jayapura 2-3
  • Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Rumah Warga Desa Bungur, Kanor, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Blora - Nasib nahas dialami oleh P (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan sebilah parang tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, D (70) hanya karena masalah pagar tanaman. Kamis (17/10/2024).
 
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.
 
"Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P," kata Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto.
 
AKBP Wawan menjelaskan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.
 
"Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban dan membacok korban," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
 
AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 sentimeter, dan kedalaman 2 sentimeter. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 sentimeter, dengan kedalaman luka 2 sentimeter.
 
"Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan, Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut," tutur AKBP Wawan Andi Susanto.
 
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
 
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
 
 
Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
 
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” tutur AKBP Wawan Andi Susanto. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1733968684.8268 at start, 1733968686.5159 at end, 1.6890408992767 sec elapsed