News Ticker
  • Turun Rp 43.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.904.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Verifikasi dan Validasi DTSEN Serentak di Seluruh Desa
  • Usai Panen Jagung, Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Kecelakaan di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pengendara Sepeda Listrik Meninggal
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 14.000 jadi Rp 2.954.000 per Gram
  • Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut
  • Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Naik Rp 20.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
  • Polres Bojonegoro Gelar Ramp Check Bus AKAP di Sembilan Pool, Persiapan Jelang Operasi Ketupat
  • Momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Blora Gelar Jumat Berkah
  • Datang di Bojonegoro, Mahasiswa Perminyakan ITB Belajar dari Lapangan Banyu Urip
  • Reses Anggota DPRD Bojonegoro Sudiyono, Dorong Warga Dapilnya Aktif Pengusus Koperasi Desa Merah Putih
  • Kasus PMK Kembali Merebak di Bojonegoro, 86 Ekor Sapi Terinfeksi dan 6 Ekor Mati
  • Pemerintah Tekankan Koordinasi Lintas Daerah demi Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 64.000 jadi Rp 2.920.000 per Gram
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Guru Ponpes Attanwir, Meninggal Dunia
  • Reses DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto Fokus Infrastruktur dan Pertanian
  • Musrenbang Kecamatan Trucuk Bojonegoro 2026 Berjalan Kondusif
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok Rp 100.000 jadi Rp 2.856.000 per Gram
  • Diduga Akibat Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil di Bojonegoro Kota Hangus Terbakar
  • Erix Maulana Gelar Reses Masa Sidang I, Tekankan Pengelolaan BKK Desa yang Transparan
  • Tertabrak Truk, Seorang Pemotor Anak di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.956.000 per Gram
  • 5 Februari dalam Sejarah
  • Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Hukum

Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21), ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar) berinisial EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut sebelumnya lahir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma, pada hari Sabtu (21/09/2024) dalam keadaan telah meninggal dunia.
 
Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.
 
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan mengunakan testpack, setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya,
 
Lalu dia pada Kamis (12/09/2024) terduga pelaku pesan obat secara online melalui salah satu market place, dan setelah datang, lalu dikonsumsi.
 
“Jadi untuk terduga pelaku ini, dia sebelumnya tanggal 12 September 2024, memesan obat yang diduga sebagai obat (untuk) aborsi. Kemudian pada tanggal 18 September 2024, obat itu sampai kemudian langsung dikonsumsi oleh NN.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono
 
 
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
 
Terus besoknya atau pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
 
Dari keterangan pelaku, (saat melahirkan) dia sempat mendengar suara bayi. Tapi berdasarkan hasil autopsi, bayi yang dilahirkan tersebut belum pernah menghirup udara atau dengan kata lain meninggal dalam kandungan.
 
“Nanti baru kita panggil dari pihak rumah sakit untuk klarifikasi. Dari Ibnu Sina, dari Fatma, terus Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk obat. Obat yang diminum ini obat apa.” kata Kasat Reskrim.
 
 
Selanjutnya pada Sabtu malam (sebelum pukul 24.00 WIB), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi Grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Dari keterangan pelaku, dirinya memesan Grab dari RS Fatma menuju ke sekitaran Stadion Letjen Sudriman, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, karena sepeda motor milik pasangan atau pacar pelaku dititipkan di tempat tersebut, sehingga saat hendak menguburkan mayat bayi tersebut, keduanya naik sepeda motor.
 
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pengakuannya dikubur atau dimakamkan, tapi di sawah,” kata Kasat Reskrim.
 
 
Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga Tim Identifikasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.” kata Kasat Reskrim.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1770951255.0487 at start, 1770951255.8467 at end, 0.79806399345398 sec elapsed