News Ticker
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi Laki-laki di Kapas, Bojonegoro

Penemuan Mayat

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi Laki-laki di Kapas, Bojonegoro

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21) perempuan asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Ditangkap petugas bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar), berinisial EC (20), juga warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Saat ditangkap, kedua pelaku hendak kabur menggunakan angkutan bus dari Terminal Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, menuju ke Kota Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan kepada kedua pelaku dan akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono dikonfirmasi awak media ini di kantornya membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku pembuangan mayat bayi tersebut.
 
“Benar, Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terduga pelaku pembuangan mayat bayi di TKP Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NN (21) dan EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
“Untuk inisial diduga pelaku EC (20) dan NN (21). Untuk EC yang laki-laki, dan NN wanita.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono manambahkan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (26/09/2024) pukul 01.00 WIB dini hari, di dekat terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus.
 
“Terduga pelaku ini kabur menggunakan bus, tapi sebelumnya kita lakukan pengejaran dari Bojonegoro ke Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo, Jombang, kemudian kami amankan di Surakarta.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
Saat ditanya terkait motif pelaku hingga membuang mayat bayi tersebut, AKP Bayu Adjie Sudarmono belum dapat memastikan, karena saat ini penyidik masih melakukan penyidikan. Namun demikian, dugaan sementara akibat kedua pelaku ini melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dan hamil di luar nikah
 
“Untuk motif, terduga pelaku ini diduga melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan. Hamil di luar nikah.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
Sementara, untuk pasal yang akan disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (24/09/2024).
 
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, untuk dilakukan autopsi.
 
Sumber dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut meninggal dunia saat dilahirkan atau sudah dalam kondisi meninggal sejak dalam kandungan.
 
Selanjutnya, jajaran Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku pembuang mayat bayi tersebut dapat ditangkap. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757658671.3659 at start, 1757658671.9802 at end, 0.61430311203003 sec elapsed