News Ticker
  • Ini Dia 5 Jam Tangan Seiko Terbaik di Promo 12.12
  • Rangkaian Peringatan Hari Jadi Blora, Pemkab Gelar ‘Jamasan’ Benda Pusaka
  • Senyum Bahagia Ahmad Dani Setelah Terima Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Bojonegoro
  • Blora Dinobatkan Ombudsman sebagai Daerah dengan Pelayanan Publik Terbaik di Jawa Tengah
  • Laga Kandang di Stadion Letjen Soedirman Bojonegoro, Persibo Dihajar Persipura Jayapura 2-3
  • Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Rumah Warga Desa Bungur, Kanor, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Belum Akan Lakukan Penyitaan

Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Belum Akan Lakukan Penyitaan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, belum akan melakukan penyitaan terhadap Mobil Siaga Desa, dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022.
 
Hal tersebut lantaran penyitaan mobil tersebut belum diperlukan dan Kejaksaan sudah bisa menemukan alat bukti yang lain.
 
Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta agar mobil siaga desa tersebut tetap dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo di kantornya, Jumat (31/05/2023), karena adanya wacana dari sejumlah Kepala Desa penerima bantuan mobil siaga desa, yang akan mengembalikan atau menitipkan mobil tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
“Kita belum akan melakukan penyitaan mobil tersebut. Mungkin keinginan untuk menitipkan mobil tersebut kan kalau saya dengar dipicu adanya berita terkait dengan situasi penanganan perkara mobil siaga itu.” tutur Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (31/05/2023).
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo saat beri keterangan di kantornya. Jumat (31/05/2023). (Aset: Istimewa)

 
Kajari menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tersebut telah memasuki tahap penyidikan, namun seluruh Kepala Desa yang dipanggil statusnya masih sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Pada prinsipnya kami pada saat ini masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum ada tersangkanya. Jadi saya minta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi bahwa mereka (para Kepala Desa) seolah-olah sudah bersalah. Sehingga suasana tetap menjadi kondusif, tetap adem.” tutur Muji Martopo.
 
 
Saat ditanya terkait rencana sejumlah kepala desa yang akan mengembalikan atau menitipkan mobil siaga desa ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menerima.
 
“Kita tidak akan menerima mobil ditaruh di kantor kita. Kantor kita sempit dan belum kami perlukan. Kami sudah bisa menemukan alat bukti yang lain. Kalau saya, tetap lah manfaatkan mobil itu sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat.” tutur Muji Martopo.
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya mengembalikan potensi kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi mobil siaga tersebut.
 
“Kita ngejarnya kan bukan mobilnya. Ngejarnya kan uang yang telah diterima. Jadi perlu kita bedakan antara mobil dengan uang yang sudah diterima.” kata Muji Martopo.
 
Muji Martopo juga menyampaikan bahwa dari 384 kepala desa yang menerima mobil siaga desa, sudah lebih dari separuh yang diperiksa. Sementara total pengembalian uang (cashback) saat ini telah mencapai Rp 2,1 miliar.
 
“Dan perkembangan sampai sekarang kita sudah kita periksa hampir separuh, dan pengembalian kerugian keuangan negara hampir 2,1 miliar rupiah. Ini perkembangan yang bagus ya. Dan kita harapkan justru para Kepala desa membantu kita untuk menjadi lebih terang.” kata Muji Martopo.
 
 
 
Sebelumnya, belasan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengembalikan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun anggaran 2022.
 
Rencana pengembalian mobil siaga desa tersebut lantaran para Kades merasa tidak terima mereka diduga korupsi berjemaah.
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (26/01/2024) lalu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.
 
Dari data yang dihimpun, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Mobil yang dibeli adalah jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara off the road (OTR), dengan pagu harga untuk masing-masing mobil sebesar Rp 250 juta
 
 
Berdasarkan penyelidikan Kejari Bojonegoro, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa tersebut.
 
Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
 
Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Sehingga dalam kasus ini penegakan hukum pidana korupsi berupaya menyelamatkan uang negara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1733969844.0538 at start, 1733969844.42 at end, 0.36621499061584 sec elapsed