Diduga Korupsi Berjemaah, Belasan Kades di Kedungadem, Bojonegoro Bakal Kembalikan Mobil Siaga
Kamis, 30 Mei 2024 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Belasan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengembalikan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Rencana pengembalian mobil siaga desa tersebut lantaran para Kades merasa tidak terima mereka diduga korupsi berjemaah.
Aksi tersebut dilakukan setelah para kades di di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (28/05/2024) lalu dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa tersebut.
Tampak belasan mobil siaga pada Kamis siang (30/05/2024) terparkir di halaman dan bahu jalan depan Kantor Kecamatan Kedungadem. Rencananya, mobil tersebut akan dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro.
Sejumlah mobil siaga terparkir di bahu jalan depan Kantor Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kamis (30/05/2024) (Foto Istimewa)
Kepala Desa Trumbasanom, Kecamatan Kedungadem, Juminto, kepada awak media mengaku kecewa lantaran telah dicap korupsi berjemaah.
"Rencananya besok kita kembalikan ke Pemkab Bojonegoro. Karena banyak yang beranggapan bantuan ini menjadi ajang korupsi para Kades," tutur Juminto. Kamis (30/5/2024).
Juminto menyampaikan bahwa hingga Kamis siang ini sejumlah mobil siaga dari berbagai desa di Kecamatan Kedungadem telah terkumpul dan terparkir rapi di halaman dan bahu jalan di depan Kantor Kecamatan Kedungadem.
"Ini kita masih menunggu instruksi dari Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) sebelum kita berangkatkan, dan ini juga belum terkumpul semua, rencananya besok kita titipkan mobil siaga yang kita terima ke Pemkab Bojonegoro," kata Juminto.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Selasa (28/05/2024), memanggil 22 kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Mobil Siaga yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) se-Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Dari 22 kepala desa (Kades) yang dipanggil, hanya 19 Kades yang hadir karena dua Kades dalam keadaan sakit, sedangkan seorang Kades sedang menjalankan ibadah haji.
Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil lebih dari 150 saksi, baik dari pihak Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, maupun pihak perusahaan penyedia pengadaan mobil siaga tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Siaga tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini telah menerima pengembalian uang (cashback) sebesar Rp 1,8 miliar.
Dari data yang dihimpun, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Mobil yang dibeli adalah jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara off the road (OTR) dengan pagu harga per mobil sebesar Rp 250 juta.
Berdasarkan penyelidikan Kejari Bojonegoro, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa tersebut.
Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Sehingga dalam kasus ini penegakan hukum pidana korupsi berupaya menyelamatkan uang negara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo