News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Bojonegoro - Sidang kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, kembali digelar Selasa (19/03/2024).
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang terdakwa anak tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.
 
 
Usai sidang tersebut, ibu kandung korban pengeroyokan, Eko Cahyo Puspaningrum (38), mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang menuntut tiga terdakwa anak tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.
 
Menurut Eko, tuntutan JPU tersebut dianggap tidak adil dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
 
Dirinya dan pihak keluarga korban berharap, agar majelis hakim PN Bojonegoro berani memberi hukuman berat terhadap para terdakwa saat memutuskan vonis dalam sidang yang akan datang, meski di atas tuntutan dari JPU.
 
“Tuntutan satu tahun penjara ini tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,” tutur Eka, sambil menahan air mata usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa masih di bawah umur itu harus diproses hukum setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
 
Menurut JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, bahwa tiga terdakwa yang masih di bawah umur itu dituntut sesuai dengan pasal kesatu primer Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
 
"Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi. Selasa (19/03/2024).
 
 
 
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
 
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, mereka telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut hukuman satu tahun penjara.
 
"Dalam sidang tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara. Dan JPU meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan di LPKA Blitar," ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.
 
 
 
Sekadar diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Terhadap tiga tersangka anak, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah berupaya melakukan diversi, namun proses tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan, dan dalam sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan.
 
Dari data yang dihimpun, sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini akan dilanjutkan besok, Rabu (20/03/2024), dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792850625.2592 at start, 1792850625.7404 at end, 0.48117995262146 sec elapsed