News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Bojonegoro - Kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, pada Jumat (08/03/2024) memasuki sidang perdana dengan agenda pelaksanaan diversi, untuk tiga orang tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum.
 
 
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Namun, dalam proses diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan.
 
 
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, saat beri keterangan. Jumat (08/03/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, usai pelaksanaan diversi tersebut menjelaskan bahwa perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Bojonegoro pada Senin (04/03/2024) dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-431 /M.5.16.3/Eku.2/03/2024, dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjn.
 
“Perkara itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” tutur Dekry Wahyudi SH. Jumat (08/03/2024).
 
Selanjutnya dalam sidang perdana pada Jumat (08/03/2024) pengadilan menempuh upaya diversi terhadap tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial S, G dan R.
 
“Dan memang dari pengadilan ada pelaksanaan diversi, terhadap anak pelaku. Dan hari ini Jumat (08/03/2024) pukul 10.00 WIB sudah kita laksanakan musyawarah diversi.” tutur Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Saat ditanya hasil dari diversi tersebut Dekry mengungkapkan bahwa proses diversi gagal, dengan alasan orang tua korban tidak memaafkan para pelaku.
 
“Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dari orang tua korban tidak memaafkan dan perkara dilanjut ke proses berikutnya.” kata Dekry Wahyudi.
 
Dengan gagalnya proses diversi tersebut, maka perkara tersebut nantinya akan dilanjut ke proses persidangan.yang menurut rencana akan digelar pada Kamis (14/03/2024),
 
“Kalau pelaksanaan musyawarah diversi gagal, otomatis nanti dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kalau tidak ada eksepsi ya kita lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dekry Wahyudi.
 
Di akhir keterangannya Dekry mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum dipisah dengan pelaku dewasa.
 
“Karena hukum acaranya berbeda, jadi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak ya wajib dipisahkan antara anak pelaku yang dewasa. Hukum acaranya kan berbeda, termasuk penahanannya juga berbeda.” kata Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Untuk diketahui, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa Diversi bertujuan: (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, telah menangkap sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin dini hari (12/02/2024).
 
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang anak-anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774768016.4697 at start, 1774768017.9082 at end, 1.438493013382 sec elapsed