News Ticker
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (52) warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. E diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya, ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya; korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan; si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Blora di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang, tapi tempat dan lokasinya tidak diketahui.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahi bahwa ada beberapa pernyataan media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu bersamaan, itu kurang tepat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak mengingat; yang diingat hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali dari pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Adapun korban usia kelas 8 SMP, atau 15 tahun 5 bulan, dan pelaku usia 52 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga kabupaten Blora, agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan.

"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua, agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri mereka, baik yang sekolah SD, SMP, maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu memberikan kebebasan," pungkasnya. (teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769819896.9495 at start, 1769819897.3879 at end, 0.4384069442749 sec elapsed