News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (52) warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. E diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya, ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya; korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan; si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Blora di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang, tapi tempat dan lokasinya tidak diketahui.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahi bahwa ada beberapa pernyataan media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu bersamaan, itu kurang tepat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak mengingat; yang diingat hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali dari pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Adapun korban usia kelas 8 SMP, atau 15 tahun 5 bulan, dan pelaku usia 52 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga kabupaten Blora, agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan.

"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua, agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri mereka, baik yang sekolah SD, SMP, maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu memberikan kebebasan," pungkasnya. (teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780707504.6168 at start, 1780707504.9671 at end, 0.35029411315918 sec elapsed