News Ticker
  • Di Konsolidasi PAN Bojonegoro, Wahono: Dalam 2 Tahun Pemerintahan Persoalan Air Bersih Harus Selesai
  • PKB Bojonegoro Konsolidasi Pemenangan Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • Bertandang ke Jayapura, Persibo Bojonegoro Mampu Ungguli Persipura dengan Skor 2-1
  • DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro
  • Oknum Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekannya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak
  • Hadiri Panen Raya Padi, Bacabup Bojonegoro Setyo Wahono Sampaikan Solusi Atasi Masalah Pertanian
  • Bupati Blora Apresiasi Sejumlah Desa di Pinggir Hutan yang Mampu Lunas PBB-P2 Tercepat
  • Atlet Panjat Tebing Jateng Asal Blora Raih Medali Emas di PON 2024
  • Kerap Dipanggil Kementerian, Bupati Arief Rohman Optimis Blora Mulai Diminati Investor
  • Seorang Pria di Trucuk, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Akibat Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan di Kecamatan Gondang
  • Cuti Pilkada, Bupati Blora Arief Rohman akan Pulang ke Ponpes An-Nur, Seren
  • Tenaga Pendamping Profesional di Blora Diminta Ikut Sukseskan Target Pembangunan di Desannya
  • 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar
  • Petani Sekitar Lapangan Minyak Banyu Urip di Bojonegoro Raup Untung Berlipat dari Panen Semangka
  • Partai Gerindra Targetkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang 80 Persen di Pilkada Bojonegoro
  • Golkar Siap Gerakkan Kader hingga Akar Rumput untuk Menangkan Wahono-Nurul di Pilkada Bojonegoro
  • Relawan Santri Nderek Kiai se Bojonegoro Ikrar Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • Kebakaran Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, 8 Ton Daun Tembakau Ludes Terbakar
  • Bupati Arief Apresiasi Gelaran Lomba MAPSI 2024 Tingkat SD Se-Kabupaten Blora
  • Ditinggal Nonton Pagelaran Wayang Kulit, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Pemilik Kafe di Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
  • Pelajar di Blora Sulap Limbah Ban Jadi Tas Fashion Unik dan Bernilai Ekonomi
  • Masyarakat Blora Senang, Bupati Arief Realisasikan Pembangunan Ruas Jalan Mojorembun-Gondel
Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (52) warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. E diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya, ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya; korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan; si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Blora di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang, tapi tempat dan lokasinya tidak diketahui.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahi bahwa ada beberapa pernyataan media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu bersamaan, itu kurang tepat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak mengingat; yang diingat hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali dari pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Adapun korban usia kelas 8 SMP, atau 15 tahun 5 bulan, dan pelaku usia 52 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga kabupaten Blora, agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan.

"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua, agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri mereka, baik yang sekolah SD, SMP, maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu memberikan kebebasan," pungkasnya. (teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1726958439.8856 at start, 1726958440.1017 at end, 0.2160849571228 sec elapsed