News Ticker
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Blora

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (52) warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. E diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya, ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya; korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan; si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Blora di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang, tapi tempat dan lokasinya tidak diketahui.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahi bahwa ada beberapa pernyataan media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu bersamaan, itu kurang tepat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak mengingat; yang diingat hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali dari pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Adapun korban usia kelas 8 SMP, atau 15 tahun 5 bulan, dan pelaku usia 52 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga kabupaten Blora, agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan.

"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua, agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri mereka, baik yang sekolah SD, SMP, maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu memberikan kebebasan," pungkasnya. (teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757492882.954 at start, 1757492883.3722 at end, 0.41825199127197 sec elapsed