News Ticker
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
Bahas Pengelolaan Pasar, Pemkab Undang Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro

Bahas Pengelolaan Pasar, Pemkab Undang Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (08/11/2022), mengundang Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Pasar.
 
Karena sebelumnya sempat muncul informasi terkait adanya rencana relokasi pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata di Kelurahan Banjarejo, Bojonegoro, serta pemberlakuan pembayaran uang sewa lapak bagi pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
 
 
Dalam rapat yang digelar di Kantor Pasar Kota Bojonegoro lantai dua ini, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro hanya melakukan dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
 
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi, dan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
 
 

Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, saat beri keterangan. Selasa (08/11/2022) (Foto: Didin BeritaBojonegoro)

 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki tujuan untuk mendengarkan apa yang menjadi keinginan para pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
 
"Kita tampung dan kita dengar semua suara dari pedagang pasar. Intinya kita di sini hanya mendengarkan apa yang mereka inginkan. Saran dan masukan telah dicatat," tutur Sekda Nurul Azizah.
 
 
Hal senada juga disampaikan Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi, bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk meluruskan perihal rencana relokasi dan uang sewa lapak di Pasar Kota Bojonegoro.
 
"Kita di sini ingin mendengar dan meluruskan perihal rencana relokasi dan uang sewa lapak. Kita tampung dulu, baru nanti kita keluarkan kebijakan yang tepat," ucap Sukaemi.
 
 

Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Kepala Dindagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, saat bertemu Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Selasa (08/11/2022) (Foto: Didin BeritaBojonegoro)

 
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Warsito mengatakan bahwa para pedagang Pasar Kota Bojonegoro menyuarakan yang sama, yaitu menolak rencana relokasi dan pembayaran uang sewa lapak Pasar Kota Bojonegoro.
 
Menurutnya, para pedagang Pasar Kota Bojonegoro terikat dengan perjanjian sewa beli dengan PT Alimdo Ampuh Abadi, selaku rekanan atau kontraktor pembangunan pasar tersebut pada tahun 1993/1994 lalu.
 
"Wong kita (dulu) beli, kok kita (sekarang) disuruh sewa, ya kita tidak mau. Kalau untuk retribusi, keamanan dan kebersihan atau yang lainya, kita sudah memenuhi semua itu," ucap Warsito.
 
 
Salah satu pedagang Pasar Kota Bojonegoro yang turut hadir dalam rapat tersebut, Ardianto mengaku keberatan jika dirinya disuruh membayar biaya sewa lapak, terlebih lagi saat ini kondisi perekonomian sedang sepi karena daya beli masyarakat menurun.
 
"Kita ini wong cilik, cari makan di pasar saja sudah sepi dan susah, sangat keberatan jika kita disuruh bayar biaya sewa lapak," kata Ardianto.
 
 
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro akan melakukan relokasi atau memindahkan para pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata, yang berlokasi di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Pemindahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041, di mana dalam Perda tersebut salah satunya disebutkan bahwa Pemkab Bojonegoro akan memugar Pasar Kota Bojonegoro untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
 
Setelah dipugar, Pemkab Bojonegoro akan membangun taman terbuka di kawasan bekas bangunan pasar tradisional tersebut.
 
Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor: 188/461/KEP/412.013/2020, tentang Besaran Sewa Toko, Bedak, dan Los Pasar Kota Bojonegoro. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789079504.3246 at start, 1789079504.7007 at end, 0.3761670589447 sec elapsed