News Ticker
  • Penanganan Usus Buntu Tidak Selalu Lewat Operasi, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kader TP PKK Bojonegoro Gelar Panen Sayur Hingga Lomba Kebersamaan
  • Bukan Sekadar Distribusi Air Bersih, PMI Bojonegoro Edukasi Warga Hemat Air dan Hidup Bersih
  • 14 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Agustus 2026
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
Gadaikan Motor Milik Pacarnya untuk Modal Judi Online, Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Milik Pacarnya untuk Modal Judi Online, Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Seorang pemuda berinisial HD (22) asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, pada Rabu (31/08/2022), diamankan oleh anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tuban, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan pacarnya berinisial SN (21) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, karena motor milik pacarnya Honda Scoopy nomor polisi S 4886 AU yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.
 
Awalnya, pelaku mengaku motor milik korban tersebut ditilang oleh polisi, namun setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa motor tersebut digadaikan untuk modal judi online.
 
 
Kapolsek Tuban Kota Inspektur Satu (Iptu) Rianto, saat dikonfirmasi Kamis (01/09/2022) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat itu pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk dipakai buat beli rokok di toko, namun motor milik korban tidak kunjung dikembalikan.
 
"Modusnya dipinjam untuk membeli rokok," ucap Kapolsek Tuban.
 
Korban yang sudah menunggu motornya segera menemui pelaku untuk menanyakan di mana motornya. Namun pelaku ini mengaku jika dirinya habis ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Tuban di Jalan Letda Sucipto, Tuban, dan pelaku juga mengatakan jika motor milik korban dibawa oleh anggota Sat Lantas.
 
"Korban merasa kesal karena motor miliknya tak kunjung dikembalikan, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuban," ucap Iptu Rianto.
 
 
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui ternyata motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
 
"Menurut pengakuan pelaku, motor milik pacarnya itu digadaikan dengan harga 2,5 juta rupiah. Digunakan untuk modal judi online." kata Kapolsek Iptu Rianto.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Tuban Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara." kata Iptu Rianto. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786686464.2533 at start, 1786686464.6176 at end, 0.36427998542786 sec elapsed